KPK Ciduk Bos Tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra!

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap IUP Kalimantan Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 Agustus malam. Penahanan selama 20 hari hingga 9 September 2025 ini dilakukan setelah ROC beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

ROC bukanlah figur sembarangan di dunia pertambangan Kalimantan Timur. Ia menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tambang batu bara, antara lain PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Lebih lanjut, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan yang mengantongi IUP seluas sekitar lima ribu hektare di Kutai Kartanegara.

Penyidikan terhadap ROC dimulai sejak 19 September 2024, bersamaan dengan penetapan tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kalimantan Timur). Sayangnya, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan (SP3) menyusul meninggalnya beliau pada 22 Desember 2024.

Publik baru mengetahui status tersangka Rudy Ong Chandra setelah ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, upaya hukum tersebut ditolak pengadilan pada November 2024. Sebelum penahanan, baik Rudy Ong Chandra maupun Awang Faroek Ishak telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi dalam sektor pertambangan di Indonesia, khususnya terkait perizinan IUP. Penahanan Rudy Ong Chandra menjadi langkah penting KPK dalam mengungkap jaringan dan aktor utama di balik dugaan suap tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan keadilan dan transparansi dalam kasus ini.

Ringkasan

KPK menahan Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang Kalimantan Timur, selama 20 hari hingga 9 September 2025. Ia menjadi tersangka kasus suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. ROC menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang batu bara dan merupakan pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal.

Penyidikan terhadap ROC dimulai September 2024 bersamaan dengan tiga tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (almarhum) dan putrinya. Status tersangka ROC terungkap setelah gugatan praperadilannya ditolak. Penahanan ini merupakan langkah KPK untuk mengungkap jaringan suap terkait IUP dan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.