KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan korupsi yang melibatkan dana sosial yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi sudah ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dengan Nomor 52 dan 53.

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Tol Trans Sumatera

“Tersangka ini sudah ada, jawabannya sudah. (Sprindik) Nomor 52 dan 53. Iya dua (tersangka)” ujar Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Agustus 2025.

Pengembangan Kasus

Lebih lanjut, Asep menyebutkan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Namun, saat ini yang sudah dapat dipastikan sudah ada dua legislator menyandang status tersangka. 

“Yang jelas sudah ada tersangka. Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya,” ucap Asep.

KPK Tampilkan Foto 5 Buronan Kasus Korupsi Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos

KPK belum membeberkan identitas dua tersangka. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori dan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Asep sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Satori ditekankan pada penggunaan dana CSR. 

“Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep Selasa, 22 April 2025.

Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan yang diajukan langsung oleh Satori. 

“Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” ucap Asep. 

KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori dan Heri Gunawan. Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator tersebut.***