
Ussindonesia.co.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru yakni pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam kasus suap importasi barang. Dia disangkakan melakukan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penangkapan berlangsung pada hari ini, Kamis (26/2/2026) pukul 16.00 WIB di kantor Ditjen Bea dan Cukai dan langsung diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
“Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada jurnalis.
: Kasus Suap KPP Madya Jakut, KPK Telusuri Mekanisme dan Penentuan Tarif PBB
Budiman disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Penetapan status tersangka terhadap Budiman merupakan hasil pengembangan dari keterangan para saksi kasus importasi barang dan penggeledahan “safe house” di Ciputat, Tangerang Selatan di mana penyidik menyita uang Rp5 miliar.
“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” jelasnya.
: : Kasus Suap Bea Cukai, KPK Beberkan Upaya Cegah Korupsi di Sektor Ekspor-Impor
Budi menyampaikan uang yang ditemukan
diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan cukai sehingga uang telah bercampur. Oleh sebab itu, penyidik masih terus mendalami kaitannya dengan penerimaan tersebut.
Selain Budiman, KPK telah lebih dulu menetapkan tersangka yakni:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy merencanakan upaya meloloskan barang impor.
Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70%. Sebab, barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik dengan ketat oleh petugas.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan &Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untukdimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesinpemeriksa barang),” jelas Asep.
Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia.
Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Bahkan terkuak bahwa oknum pegawai DJBC menyewa “safe house” untuk menyimpan uang hingga emas. Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar