KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Diduga Pakai Dana Sosial BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diketahui kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029. Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra, sedangkan Satori dari Partai NasDem.

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Serta TPPU Dana Sosial BI

Asep menjelaskan, dana program sosial dari BI dan OJK disalurkan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola sendiri oleh para legislator. Pelaksanaan teknisnya dibahas dalam rapat internal antara tenaga ahli anggota DPR Komisi Xl dan pihak pelaksana dari BI maupun OJK.

“Dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya,” ucap Asep.

Pada periode 2021 sampai 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Dugaan Dana Sosial Dipakai Bangun Rumah Makan hingga Showroom

Heri Gunawan disebut menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dirinya tidak menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk kegiatan sosial, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi melalui transfer dan setor tunai via rekening anak buahnya.

Heri selanjutnya menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi seperi pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori disebut menerima dana Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain

Satori menggunakan dana untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran,” ucap Asep.

Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya

Anggota Komisi XI Lain juga Terima Dana

Dalam pemeriksaan, Satori juga mengakui sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana bantuan sosial tersebut. Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara oleh KPK.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” ujar Asep.