Krom Bank Diawasi OJK & BI: Nasabah Digital Aman?

Regulator perbankan di Indonesia menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam melindungi nasabah, tidak hanya pada bank konvensional namun juga bank digital. Krom Bank, sebagai salah satu pelopor bank digital, mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sekaligus menjadi peserta aktif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini memastikan nasabah dapat menyimpan uang dengan aman di bank digital dan mendapatkan jaminan atas simpanan mereka.

Perjalanan Krom Bank bermula dari sejarah panjang yang kaya. Didirikan pada tahun 1957 di Bandung, Jawa Barat, dengan nama Bank Ekonomi Nasional, institusi ini telah mengalami beberapa transformasi nama. Perubahan signifikan terjadi menjadi Bank Pengembangan Nasional pada 1976, kemudian Business International Bank pada 1995, dan PT Bank Bisnis Internasional pada 1996. Pada tahun 2020, PT Bank Bisnis Internasional sukses melantai di bursa saham dengan kode emiten BBSI.

Titik balik penting terjadi pada tahun 2021 ketika PT FinAccel Teknologi Indonesia mengakuisisi saham PT Bank Bisnis Internasional Tbk. Setahun kemudian, pada 2022, induk perusahaan Kredivo ini secara resmi mentransformasi Bank Bisnis Internasional menjadi bank digital yang kini dikenal sebagai PT Krom Bank Indonesia Tbk. Puncaknya pada tahun 2023, Krom Bank meluncurkan aplikasi Krom, menghadirkan layanan perbankan digital yang dirancang untuk kemudahan, keamanan, fleksibilitas, dan keuntungan bagi seluruh nasabah.

Perlindungan nasabah merupakan inti dari operasional Krom Bank. Presiden Direktur Krom Bank, Anton Hermawan, menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu patuh pada regulasi yang berlaku. “Melindungi nasabah adalah prioritas tertinggi bagi Krom Bank dan telah melekat erat pada tata kelola perusahaan kami,” ungkap Anton.

Anton menjelaskan lebih lanjut bahwa Krom Bank mengadopsi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang kuat. Fungsi kepatuhan (Compliance) memiliki peran independen dan strategis untuk memastikan setiap kebijakan internal sejalan dan mematuhi kerangka regulasi yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS. “Kami memastikan bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari pengembangan produk hingga penanganan keluhan, didasarkan pada peraturan POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” jelas Anton melalui jawaban tertulis, menunjukkan kepatuhan penuh Krom Bank diawasi OJK.

Wujud konkret kepatuhan Krom Bank terhadap regulasi tercermin dalam penyajian informasi produk yang transparan, jelas, dan tidak menyesatkan pada aplikasi Krom. Nasabah dapat dengan mudah mengakses detail mengenai besaran suku bunga, biaya, hingga potensi risiko saat menabung atau menempatkan deposito di Krom Bank melalui aplikasi.

Selain itu, Krom Bank juga menyediakan Sistem Pengaduan Nasabah yang terstruktur, efektif, dan responsif, sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan OJK. Komitmen terhadap keamanan dan keandalan juga terimplementasi dengan mengikuti standar Bank Indonesia, terutama dalam menyediakan layanan digital yang mulus dan aman, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi digital nasabah.

Standar internasional keamanan data nasabah

Keamanan data nasabah adalah fondasi kepercayaan yang tak bisa ditawar bagi Krom Bank. Untuk menjamin hal ini, Krom Bank menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang komprehensif, mengikat seluruh karyawan dan pihak ketiga. Langkah ini juga merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

“Manajemen memandang keamanan data bukan sebagai biaya, melainkan sebagai investasi strategis untuk menjaga integritas dan reputasi bank,” ujar Anton. Ia menambahkan bahwa Krom Bank berkomitmen untuk investasi berkelanjutan pada teknologi keamanan terkini dan, yang lebih penting, pada pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan keamanan siber dan kesadaran ancaman secara berkala. “Keseluruhan tim didorong untuk bertanggung jawab atas perlindungan data nasabah,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen global terhadap keamanan data nasabah, Krom Bank telah berhasil meraih sertifikasi ISO/IEC 27001, standar internasional untuk Information Security Management System. Lebih lanjut, bank ini juga memegang sertifikat ISO/IEC 27701, standar internasional untuk Privacy Information Management System yang secara khusus berfokus pada pengelolaan data pribadi.

“Ini termasuk keamanan data nasabah. Manajemen juga selalu menerapkan prinsip privacy by default dan privacy by design sebagai bagian dari tata kelola perlindungan data pribadi guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah,” imbuh Anton, memastikan bahwa data sensitif nasabah terjaga di setiap tahap.

Kinerja keuangan solid

Dengan Krom Bank diawasi OJK dan BI, serta menjadi peserta LPS, nasabah mendapatkan perlindungan yang menyeluruh. Per 1 Oktober 2025, LPS menetapkan bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 3,5% per tahun (p.a.). Menariknya, Krom Bank menawarkan bunga tabungan yang kompetitif sebesar 6% p.a. dan bunga deposito hingga 8,25% p.a., menjadikannya pilihan menarik untuk menumbuhkan simpanan.

Seperti yang telah dijelaskan, nasabah dapat dengan mudah mengakses informasi rinci mengenai besaran suku bunga produk Krom Bank dan risiko yang mungkin menyertainya langsung melalui aplikasi Krom. Lebih dari sekadar penawaran bunga menarik, Krom Bank juga membuktikan kinerja keuangan yang solid dan sangat prudent.

Krom Bank berhasil menjaga stabilitas dan profitabilitas keuangannya, tercermin dari pertumbuhan berkelanjutan pada aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan laba. Sejak peluncuran resmi aplikasi Krom pada awal tahun 2024, bank digital ini telah mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp124 miliar, menandai awal yang kuat di pasar.

Dalam upaya menjaga kesinambungan bisnis, Krom Bank terus melakukan penyesuaian strategi guna memastikan kecukupan likuiditas, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung fungsi intermediasi secara berkelanjutan. Rasio kecukupan modal (LCR) bank per posisi Juni 2025 tercatat sebesar 1.463%, jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan OJK yaitu 100%.

“Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi kecukupan likuiditas Krom Bank sangat memadai dan mampu memenuhi kebutuhan likuiditas,” tandas Anton, memberikan jaminan akan ketahanan finansial bank.

Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjalankan bisnis yang sehat dan menguntungkan secara berkelanjutan adalah bentuk tanggung jawab utama Krom Bank terhadap nasabah dan seluruh pemangku kepentingan. Kepercayaan nasabah, yang terbangun melalui transparansi dan keamanan, akan menopang keberlanjutan bisnis bank dalam jangka panjang.

Segera unduh aplikasi perbankan digital Krom dari Google Playstore atau Appstore untuk menumbuhkan simpanan Anda secara aman, fleksibel, dan menguntungkan. Informasi selengkapnya mengenai bagaimana Krom Bank diawasi OJK, BI, dan menjadi peserta LPS dapat diakses dengan mudah di situs web resmi kami, www.krom.id.

Ringkasan

Krom Bank, sebagai bank digital yang diawasi oleh OJK dan BI serta menjadi peserta LPS, memberikan jaminan keamanan bagi nasabah. Perlindungan nasabah merupakan prioritas utama, dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Krom Bank juga menjamin keamanan data nasabah dengan menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi dan telah meraih sertifikasi ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27701.

Krom Bank menunjukkan kinerja keuangan yang solid, dengan pertumbuhan aset, DPK, dan laba sejak peluncuran aplikasi Krom. Bank ini menawarkan bunga tabungan dan deposito yang kompetitif dan menjaga kecukupan likuiditas yang tinggi, jauh melampaui batas minimum OJK. Informasi lengkap mengenai Krom Bank dan pengawasannya dapat diakses melalui aplikasi Krom atau situs web resmi www.krom.id.