Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait posisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terdapat di draf revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada draf RUU PPSK yang dilihat Bisnis, salah satu perubahan dimaksud mengatur bahwa Ketua DK LPS ke depannya tidak akan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) ke Menkeu lagi, melainkan ke DPR.
“Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a kepada DPR untuk mendapat persetujuan,” demikian bunyi pasal 86 ayat (4) pada draf revisi UU PPSK yang dilihat Bisnis.
: Draf Revisi UU P2SK: Kewenangan Menkeu Diamputasi, Peran DPR di LPS Makin Kuat
Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa tahun ini Ketua DK LPS masih akan berkewajiban untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepadanya. Rancangan revisi UU PPSK, terangnya, bakal mengatur ke depannya bahwa RKAT LPS akan langsung disampaikan ke DPR.
“Tahun ini harusnya masih ke Kementerian Keuangan,” jelas Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (17/9/2025).
Purbaya, yang sebelumnya menjabat Ketua LPS, menyebut DPR masih memiliki waktu maksimal dua tahun untuk mengubah aturan tersebut. Pasalnya, draf revisi UU PPSK itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun ini, pada perkara nomor 85/PUU-XXII/2024.
Perkara uji materi itu menggugat hal yang sama, yakni terkait dengan persetujuan Menkeu dalam penyusunan RKAT LPS. Pada perkara itu, MK memutuskan bahwa frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” dan “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada sejumlah ayat di pasal 86 UU PPSK tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR”.
Putusan itu berlaku setelah pembentuk UU melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak diketok palu. MK menilai LPS penting memiliki independensi dan bebas dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini adalah Menkeu yang merupakan bagian dari pemerintah.
: : Menakar Nilai Limit Polis Asuransi yang Dijamin LPS mulai 2028
Purbaya menyatakan bakal patuh kepada putusan MK. “Itu kan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kita hargai keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya ikut hukum,” pungkasnya.