Mahfud MD Bingung Soal Whoosh, KPK Diminta Lapor?

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan keheranannya setelah diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan laporan terkait dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), atau dikenal sebagai Whoosh. Melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu (19/10), Mahfud secara terbuka menyatakan, “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” yang menandakan ketidaksepahamannya terhadap prosedur tersebut.

Dalam perspektif hukum pidana, Mahfud MD menegaskan bahwa sejatinya aparat penegak hukum (APH) memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan apabila telah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana. Menurutnya, APH juga berwenang memanggil individu yang memiliki informasi relevan untuk dimintai keterangan. Mahfud menjelaskan, “Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Namun jika ada berita pembunuhan, aparat penegak hukum harus langsung menyelidiki tanpa menunggu laporan,” menggarisbawahi perbedaan esensial antara laporan inisiatif warga dan kewajiban investigasi proaktif APH.

Melihat permintaan KPK agar dirinya melaporkan dugaan mark up Whoosh, Mahfud menilai hal tersebut sebagai kekeliruan. Ia beralasan bahwa dirinya bukanlah pihak pertama yang mengemukakan isu sensitif mengenai proyek strategis nasional ini.

Mahfud merujuk pada siaran podcastnya, “Terus Terang”, di mana ia pernah menyebutkan bahwa informasi awal mengenai dugaan mark up proyek Whoosh ini pertama kali disiarkan oleh NusantaraTV dalam rubrik “Prime Dialog” pada edisi 13 Oktober. Narasumber yang tampil dalam program tersebut adalah Agus Pambagyo dan Antony Budiawan. Mahfud menegaskan, “Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya ketiganya disebutkan di podcast Terus Terang,” menunjukkan bahwa sumber informasi telah tersedia secara publik.

Oleh karena itu, Mahfud MD menyatakan bahwa KPK sejatinya tidak perlu lagi menunggu laporan darinya untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh. Ia bahkan menegaskan tidak keberatan jika dipanggil oleh KPK dan siap menunjukkan bukti siaran NusantaraTV sebagai dasar informasi. Dengan nada heran, Mahfud menambahkan, “Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut,” menyoroti seolah-olah KPK kurang informasi yang sudah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya Katadata untuk mengonfirmasi dan meminta tanggapan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait pernyataan Mahfud MD tersebut, belum membuahkan hasil. Belum ada respons resmi dari lembaga anti-rasuah tersebut.

Baca juga:

  • Menteri Keuangan Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat dari APBN
  • Purbaya Enggan Gunakan APBN untuk Tanggung Utang Kereta Cepat
  • Pemerintah Negosiasi dengan Cina untuk Restrukturisasi Utang Kereta Cepat

Ringkasan

Mahfud MD merasa heran setelah KPK memintanya untuk melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh). Menurut Mahfud, aparat penegak hukum (APH) seharusnya segera menyelidiki dugaan tindak pidana jika telah menerima informasi. Ia menekankan bahwa laporan diperlukan jika APH belum mengetahui suatu peristiwa, sementara informasi terkait dugaan mark up Whoosh sudah tersedia.

Mahfud merujuk pada siaran NusantaraTV yang menampilkan Agus Pambagyo dan Antony Budiawan sebagai sumber informasi awal mengenai dugaan mark up. Ia menyatakan bahwa KPK seharusnya sudah mengetahui informasi ini dan tidak perlu menunggu laporannya. Mahfud siap dipanggil KPK dan menunjukkan bukti siaran NusantaraTV, namun ia merasa aneh jika KPK tidak mengetahui informasi yang sudah disiarkan secara publik.