Masih Uji Coba, BI Batal Luncurkan Payment ID 17 Agustus

Ussindonesia.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penundaan peluncuran Payment ID, sebuah inisiatif strategis dalam sistem pembayaran nasional. Rencana awal untuk merilis Payment ID pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025, dipastikan batal. Penundaan ini disebabkan oleh kenyataan bahwa Payment ID hingga saat ini masih berada dalam tahap uji coba atau eksperimentasi yang mendalam.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa untuk mencapai fase implementasi penuh, Payment ID memerlukan pengembangan teknologi dan infrastruktur sistem pembayaran yang komprehensif dan matang. “Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan,” jelas Dicky, seperti dikutip pada Rabu (13/8).

Meskipun peluncuran skala nasional tertunda, Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses pengembangan Payment ID melalui serangkaian uji coba. Dicky mengungkapkan bahwa sekitar bulan September 2025, BI berencana untuk melakukan uji coba terkait dengan program bantuan sosial (bansos) non tunai yang rencananya akan dirilis di Banyuwangi, Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan dedikasi BI dalam memastikan kesiapan dan keandalan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.

Salah satu pilar utama dalam pengembangan Payment ID adalah jaminan keamanan transaksi bagi masyarakat. Dicky memastikan bahwa informasi Payment ID dan akses penggunaannya akan sangat terbatas. Hanya pihak-pihak otoritas yang telah berkontrak atau bekerja sama yang dapat menggunakannya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Terlebih lagi, apabila menyangkut data individu, penggunaannya harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent based, yaitu memerlukan persetujuan atau izin dari pemilik data sesuai peraturan yang berlaku.

Bank Indonesia juga memberikan jaminan penuh bahwa pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi secara ketat dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu. Perlindungan ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). “Dengan begitu, kami tegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan uji coba,” ujar Dicky. Ia menambahkan bahwa proses ini mencakup pengujian menyeluruh terhadap keamanan data individu, serta harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan undang-undang terkait lainnya yang telah ada, demi memastikan perlindungan maksimal bagi setiap pengguna.