Nilai Transaksi Aset Kripto Sentuh Rp 409,56 Triliun hingga Oktober 2025

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Sektor aset kripto di Indonesia menunjukkan geliat positif yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa nilai transaksi aset kripto domestik telah mencatat tren peningkatan yang kuat, mencapai total Rp 409,56 triliun selama sepuluh bulan pertama tahun 2025. Data ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK.

Lonjakan aktivitas transaksi aset kripto terlihat jelas pada Oktober 2025, dengan nilai mencapai Rp 49,28 triliun. Angka ini menandai kenaikan impresif sebesar 27,6% secara month-to-month (mtm) dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 38,61 triliun. Hasan Fawzi, dalam paparan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Jumat (7/11/2025), menegaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata terjaganya kepercayaan konsumen serta stabilitas pasar aset kripto nasional.

Tak hanya dari sisi nilai transaksi, geliat positif juga tercermin dari peningkatan jumlah konsumen aset kripto. Hingga September 2025, total konsumen kripto telah mencapai 18,61 juta, menunjukkan kenaikan sebesar 2,95% secara mtm dibandingkan Agustus 2025 yang berjumlah 16,08 juta konsumen. Ini mengindikasikan semakin meluasnya adopsi dan minat masyarakat terhadap instrumen investasi digital ini.

Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun pada Kuartal III-2025, Indodax Kontributor Terbesar

OJK juga terus memperkuat kerangka regulasi aset kripto di tanah air. Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 21 SEOJK 07 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang untuk memperketat dan memperjelas pengaturan di industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), khususnya dalam hal penilaian kemampuan, kepatutan, dan penilaian kembali bagi pihak-pihak utama yang beroperasi di sektor ini.

Selain itu, komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan teratur juga terlihat dari proses finalisasi beberapa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penting. Ini meliputi RPOJK mengenai Penawaran Aset Digital, RPOJK tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (termasuk aset kripto), serta RPOJK yang mengatur Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya menyeluruh OJK dalam mengawal pertumbuhan dan keberlanjutan pasar aset kripto nasional.

Pasar Kripto Terkonsolidasi Usai Keputusan The Fed dan Pertemuan Trump–Xi