OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat Atas Permintaan Pemegang Saham

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Pencabutan izin tersebut atas permintaan pemegang saham (self liquidation).

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

Adapun BPR Artha Kramat beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

: 30 BPR di Jatim Masih Belum Penuhi Modal Inti hingga September 2025

Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham. 

Alasannya, yakni agar para pemegang saham lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

: : Pemprov Jabar Genjot Setoran Dividen Bank Perekonomian (BPR)

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.

Hadiyanto menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

: : Bos OJK Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Likuiditas hingga Hapus Kredit Macet UMKM

Selanjutnya, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.