
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan dua tersangka itu berinisial ASS dan MWK.
Secara terperinci, ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI), serta korporasi PT MASI.
: OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MASI di SCBD, Terkait Kasus Manipulasi IPO
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,” ujar Daniel di SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dia menjelaskan duduk perkara berkaitan dengan manipulasi saat penawaran saham perdana atau IPO. Misalnya, tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima jatah pasti dalam IPO serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
: : Bareskrim Kaji Hasil Sidang Adat Toraja untuk Proses Pidana Kasus Pandji
Selain manipulasi informasi, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” imbuhnya.
: : Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan SMS E-Tilang Kejaksaan, Dikendalikan di China
Adapun, rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, yang menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) melonjak signifikan hingga 7.150% di pasar reguler.
Di samping itu, Daniel mengungkap total cuan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14,5 triliun. Uang triliunan itu pun kini telah dibekukan oleh OJK untuk sementara.
“Nilainya total semua 14,5 T. 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian, yang totalnya 14,4 sekian T. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ASS dan MWK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.