Ussindonesia.co.id JAKARTA. Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021, terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Aturan detail mengenai pengelolaan tambang oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan Menteri (Permen) yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2024 ini menetapkan bahwa Ormas Keagamaan wajib memiliki Badan Usaha (BU) untuk dapat mengelola tambang. Lebih lanjut, Permen ini mensyaratkan kepemilikan saham Ormas Keagamaan dalam BU tersebut minimal sebesar 67%.
Lantas, apa saja detail lengkap mengenai pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan berdasarkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2024? Mari kita telaah Pasal 23 yang mengatur persyaratan bagi Badan Usaha milik Ormas Keagamaan yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan WIUP Batubara:
Chemstar Indonesia (CHEM) Ungkap Strategi Bisnis Energi di Tengah Kompetisi Ketat
Permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Administratif, meliputi:
- Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) persekutuan modal;
- Saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
- Dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;
- Dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan
- Merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
b. Teknis, meliputi:
- Memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
- Perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. Pernyataan komitmen, meliputi:
- Kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
- Tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
- Tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
- Menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan
- Melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, baru dua Ormas Keagamaan yang secara resmi diberikan izin untuk mengelola tambang, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. NU telah memperoleh izin untuk mengelola tambang batubara di bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur, dengan luas area mencapai sekitar 26.000 hektare.
Sementara itu, Muhammadiyah masih menunggu keputusan final dari Kementerian ESDM terkait lokasi tambang yang akan dialokasikan kepada mereka. Proses penunjukan wilayah tambang untuk Muhammadiyah masih berlangsung.
Ringkasan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan tambang oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. Ormas wajib memiliki Badan Usaha (BU) dengan kepemilikan saham minimal 67% untuk dapat mengelola tambang mineral dan batu bara. Permohonan WIUP harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen, termasuk memiliki tenaga ahli bersertifikat dan tidak memindahtangankan IUP.
Hingga saat ini, baru NU dan Muhammadiyah yang diberikan izin. NU telah memperoleh izin mengelola tambang batubara di bekas lahan PT KPC di Kalimantan Timur seluas 26.000 hektare. Muhammadiyah masih menunggu keputusan final dari Kementerian ESDM terkait lokasi tambang yang akan dialokasikan kepada mereka.