Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun pada Kuartal III-2025, Indodax Kontributor Terbesar

Ussindonesia.co.id  JAKARTA. Industri aset kripto kian memperlihatkan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional. Hingga September 2025, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp 1,71 triliun, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Angka ini menunjukkan lonjakan tajam sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022, sekaligus menegaskan bahwa aset digital tak lagi sekadar alat spekulasi, melainkan sumber penerimaan negara yang kian penting.

Kinerja penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022 pemerintah mengumpulkan Rp 246,45 miliar, lalu Rp 220,83 miliar pada 2023. 

Transaksi Derivatif Kripto Capai Rp 24,95 Triliun Hingga Mei 2025

Setahun berikutnya melonjak menjadi Rp 620,4 miliar, dan hingga September 2025 sudah menembus Rp 621,3 miliar — melampaui total tahun lalu hanya dalam sembilan bulan. Dari total Rp 1,71 triliun, pajak penghasilan (PPh) 22 berkontribusi Rp 836,36 miliar, sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp 872,62 miliar.

Bursa aset kripto Indodax menjadi penyumbang terbesar, dengan setoran pajak sebesar Rp 297,09 miliar hingga September 2025. Jumlah ini terdiri dari PPN Rp 127,89 miliar dan PPh Rp 169,20 miliar, atau sekitar 48,5% dari total pajak kripto nasional. 

Kinerja Indodax menunjukkan tren stabil, naik dari Rp 114,63 miliar pada 2022 menjadi Rp 283,95 miliar pada 2024, dan hampir Rp 300 miliar dalam sembilan bulan pertama 2025.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebut peningkatan ini sebagai bukti kepatuhan industri terhadap regulasi sekaligus meningkatnya kepercayaan publik terhadap aset digital. 

Harga Bitcoin Capai Rp 2 Miliar, Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 Triliun

“Pajak kripto yang terus naik menunjukkan bahwa bursa domestik memegang peran penting dalam ekosistem digital Indonesia,” ujarnya, Jumat (7/11/2025). 

Ia menilai regulasi pajak sejak 2022 memberi kepastian hukum bagi investor, membuat pasar kripto lebih transparan dan berkelanjutan.

Menurut Antony, pajak kripto kini juga menjadi indikator legitimasi industri.“Semakin besar kontribusinya ke kas negara, semakin kuat posisi kripto dalam sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, pertumbuhan pajak yang konsisten menandakan semakin kokohnya ekosistem domestik di tengah transformasi ekonomi digital.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Keuangan, Bappebti, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dibutuhkan agar pengawasan lebih efektif. 

Industri juga perlu terus beradaptasi terhadap fluktuasi harga global, perubahan teknologi blockchain, dan dinamika regulasi internasional.

Kemenkeu Catat Setoran Pajak Daerah Capai Rp 64,1 Triliun Hingga April 2025

Antony optimistis, dengan regulasi yang adaptif dan pelaku industri yang patuh, Indonesia berpeluang menjadi pusat perdagangan aset digital di Asia Tenggara. “Pajak yang sehat akan menciptakan kepercayaan, transparansi, dan pertumbuhan berkelanjutan,” katanya.

Lonjakan penerimaan pajak kripto menunjukkan bahwa industri aset digital di Indonesia tengah memasuki fase matang.

Dengan dukungan regulasi, inovasi, dan kepatuhan fiskal, sektor kripto kini menjadi bagian integral dari perekonomian digital nasional dan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/11/07/101431826/pajak-kripto-ri-tembus-rp-171-triliun-indodax-sumbang-hampir-separuh?page=all#page2.