
Ussindonesia.co.id – ,JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan demutualisasi bursa dapat dilakukan melalui skema private placement atau initial public offering (IPO). Adapun peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan. Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Airlangga menegaskan pemerintah mendorong reformasi pasar modal secara menyeluruh guna memperkuat integritas dan daya saing industri keuangan nasional.
“Nanti itu opsinya bisa dibahas secara teknis. Ini penting agar transparansi dan akuntabilitas bisa terpisah (disengage) antara bursa dan anggota bursa,” kata Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Selain demutualisasi bursa, regulator juga menyiapkan sejumlah rencana aksi lain, di antaranya kebijakan peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), serta perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.
Langkah lainnya mencakup penegakan peraturan dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan industri jasa keuangan.
Airlangga juga menyampaikan pemerintah mendorong peningkatan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal hingga maksimal 20 persen, khususnya bagi lembaga milik pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan dan entitas sejenis.
Untuk meminimalkan risiko, investasi tersebut diarahkan pada saham-saham berkualitas, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45. Pengaturan lebih lanjut mengenai penempatan investasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga menekankan pasar modal merupakan “jendela” integritas suatu negara yang mencerminkan kepercayaan investor. Karena itu, ia mengingatkan agar pasar modal Indonesia tidak dipersepsikan negatif oleh pihak luar.
“Walaupun kondisi makroekonomi kita solid dan kuat, tetapi jika jendelanya terlihat buram, dampaknya bisa berkepanjangan. Karena itu, Bapak Presiden meminta agar persoalan ini segera direspons dan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi membenarkan bahwa opsi private placement maupun IPO akan dipertimbangkan setelah PP terkait disahkan.
Hasan menjelaskan mekanisme demutualisasi akan dikaji lebih lanjut, termasuk perubahan struktur bursa dari mutual menjadi demutual melalui aksi korporasi. Proses tersebut memungkinkan penawaran saham kepada pemegang saham lain, tidak terbatas hanya pada anggota bursa.
“Saat ini masih dalam proses perumusan rancangan PP. Selanjutnya akan dibahas dan dikonsultasikan dengan DPR, khususnya Komisi XI. OJK dilibatkan secara penuh oleh Kementerian Keuangan dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah tersebut,” kata Hasan.