PN Cibinong Tolak Gugatan Perusahaan Sawit kepada Dua Guru Besar IPB

Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri kepada dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, tidak dapat diterima. Putusan PN Cibinong ini disampaikan, pada Rabu (8/10) lalu. 

Kedua guru besar IPB ini digugat setelah menjadi ahli perkara dalam kebakaran lahan gambut di area perusahaan tersebut, di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 2018 silam. 

Keterangan keduanya dijadikan dasar putusan yang mengatakan PT KLM membayar ganti rugi materiil senilai Rp 8,9 miliar dan biaya pemulihan Rp 210,5 miliar. 

Selain Bambang dan Basuki, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan IPB) juga turut menjadi tergugat dalam kasus ini.

“Gugatan yang diajukan PT KLM merupakan bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serangan serius terhadap ahli dan akademisi yang berperan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip Sabtu (11/10).

Hanif menambahkan, kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. 

Ini merupakan amanat Pasal 66 UU 32 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Regulasi ini ditujukan untuk memberi perlindungan pada individu maupun organisasi yang memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup. 

“Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis yang tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan.