Polri hingga Kejaksaan mulai terapkan KUHAP dan KUHAP baru

Mabes Polri mulai menerapkan pedoman baru terkait dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua kitab undang-undang tersebut berlaku per hari ini, Jumat (2/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dokumen terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1).

Trunoyudo menyebut Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Hukum terkait pelaksanaan aturan baru ini. 

Ia memastikan per pukul 00.01 WIB, Jumat (2/1), seluruh jajaran Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, hingga Densus 88 telah menerapkan aturan sesuai KUHP dan KUHAP baru.

“Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata dia. 

Hal yang sama disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan siap menerapkan aturan KUHAP dan KUHP baru. 

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang kepada awak media, Jumat (2/1).

Ia juga menyatakan Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Polri, MA, dan juga pemerintahan daerah. Koordinasi ini, kata Anang, dilakukan untuk menjalin kesepahaman KUHP dan KUHP terbaru melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS).

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama dengan Polri, Pemerintah Provinsi & Kabupaten juga dengan MA,” katanya.

Anang juga mengatakan Kejaksaan telah melakukan sejumlah kegiatan seperti FGD hingga pelatihan untuk peningkatan kapasitas jaksa dalam memahami aturan hukum versi KUHAP dan KUHP terbaru ini. 

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh indonesia,” kata Anang.

Adapun, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paipurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11). 

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 242 anggota, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa.

Sejumlah aturan baru disoroti 

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aturan dalam KUHAP dan KUHP baru. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, KUHAP baru tidak memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai terbelakang. 

Isnur mengatakan, berdasarkan sejumlah laporan, termasuk dari World Justice Project suatu organisasi nirlaba independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum (rule of law) di seluruh dunia, menyebutkan hukum pidana Indonesia merupakan hukum yang terbelakang. 

“Angka-angka terkait dengan parsialitas di mana aparat itu tidak independen, memihak dan juga korup, itu sangat tinggi. Rankingnya di 92 dari 114 negara,” kata Isnur dalam konferensi pers yang digelar secara daring di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, dikutip Jumat (2/1). 

Ia menyebut penilaian tersebut juga diperkuat dengan temuan angka kekerasan setiap harinya, angka penyiksaan yang tinggi, orang meninggal di dalam tahanan, extrajudicial killing bahkan dibunuh oleh aparat, dan angka kriminalisasi di tingkat penyidikan hingga penuntutan yang diniatkan untuk ketidakbaikan atau malicious investigation, malicious prosecution. 

“Itu cerita keseharian kita dalam penegakan hukum pidana ya, di mana-mana orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan dengan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Itu adalah potret di mana Indonesia gambaran itu seperti itu. Dan harusnya KUHAP itu memperbaiki itu semua ya. Dan KUHAP sayangnya tidak memperbaiki fondasi itu,” kata dia. 

YLBHI menyoroti, dalam KUHAP baru ini tidak memperbaiki sejumlah catatan tersebut. Yang mana seharusnya memberikan pengawasan yang ketat dan akuntabel kepada penegak hukum.

“Bagaimana polisi menangkap, menahan, masih bisa nahan sendiri gitu. Bagaimana bisa menggeledah, menyita, memblokir bahkan rekening, akun media sosial, dan lain-lain, memungkinkan di mana mereka dengan tafsir sendiri dengan alasan keadaan mendesak melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran gitu,” katanya. 

Di sisi lain, YLBHI juga menyoroti proses pengesahannya yang dinilai terburu-buru. Ia menilai, belum adanya sosialisasi yang cukup berkaitan dengan KUHAP ini. 

“KUHAP sendiri pertama belum ada sosialisasi yang cukup ya. Kita enggak tahu nih seperti apa pemahaman polisi, pemahaman jaksa, pemahaman hakim. Dan KUHAP itu memandatkan ada beberapa aturan-aturan turunan, keadilan restoratif ya, kemudian pelaksanaannya, itu enggak ada sama sekali sekarang. Jadi undang-undangnya blas baru lahir kemarin, baru diketok kemarin, turunannya pun enggak ada. Terus bagaimana mau melaksanakan KUHAP gitu,” katanya. 

Hal itu berbuntut pada peraturan yang dikeluarkan oleh APH atas dasar kebingungan menerapkan KUHAP, 

“Kejaksaan karena bingung bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung bikin edaran sendiri. Nah polisi sekarang belum tahu nih. Saya tanya sama beberapa kawan-kawan di internal kepolisian mereka masih gagap enggak tahu gimana caranya,” kata Isnur. 

Atas hal tersebut, YLBHI menilai pemerintah dan DPR membiarkan kekacauan yang luar biasa sekarang terjadi. 

Kemudian, berkaitan dengan KUHP yang telah disahkan terlebih dahulu pada 2023, memiliki tiga tahun transisi. 

“Nah tiga tahun transisi itu wajib ada tiga PP ya. RPP Komutasi, RPP Living Law, RPP Pidana Tindakan. Banyak orang bertanya dipidana ini ada sekarang misalnya pidana kerja sosial. Terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada, belum ada RPP-nya. Belum muncul sekarang, belum banyak juga dibahas entah sampai kapan ini muncul ini ya,” kata Isnur. 

YLBHI menyoroti, pemerintah belum membuat aturan turunan meskipun aturan baru ini diberlakukan hari ini. 

“Jadi, 2 Januari KUHP diberlakukan tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada gitu,” katanya. 

Tidak adanya aturan ini memungkinkan tiap-tiap APH memiliki penafsiran tersendiri yang diskresional. 

“KUHAP dan KUHP adalah satu-satunya instrumen buat mencerabut hak-hak kita. Nah kalau negara sedemikian kacau aturannya, sedemikian repot kita menghadapi aparat bagaimana situasinya,” katanya. 

YLBHI pun mendorong Presiden Prabowo untuk mempersiapkan terlebih dahulu masa transisi pemberlakukan aturan baru ini. 

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu. Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya ya, dan buat RPP itu, buat aturan turunan itu dengan partisipatif terbuka gitu. Undang kampus, undang dosen-dosen, undang masyarakat sipil,” katanya.