
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru yang bisa ‘memaksa’ atau meminta bank sentral penyetoran surplus Bank Indonesia alias BI ke kas negara sebelum tutup buku.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK No.115/2025 tentang Pengelolaan PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
PMK No.115/2025 telah ditandatangani dan diundangkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini sudah mulai efektif sejak saat itu atau tepat sehari sebelum tutup tahun buku.
: Konsensus Ekonom: Neraca Dagang November 2021 Surplus Bisa Tembus Rp65,95 Triliun
Purbaya dalam pertimbangan beleid tersebut menyebut bahwa aturan baru itu diterbitkan untuk fleksibilitas pengelolaan PNBP dari surplus BI. Menkeu akan memiliki kewenangan ke BI untuk menyetorkan surplusnya secara lebih awal.
“Menteri dapat meminta BI untuk
menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22 A ayat 1 yang dikutip, Jumat (2/1/2026).
: : Surplus BI Semakin Susut, Tahun Depan Diperkirakan Rp16 Triliun
Adapun percepatan setoran surplus BI itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek. Pertama, pertimbangan capaian penerimaan negara. Kedua, pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
Meski demikian, Purbaya dalam aturan baru itu juga menekankan bahwa permintaan mengenai setoran surplus lebih awal harus dikoordinasikan dengan otoritas moneter terlebih dahulu.
: : KABAR PASAR: Bom Waktu Pengangguran, Surplus BI Lampaui Target
Adapun, jika jumlah sebagian Sisa Surplus BI
sementara lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BIsetelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada Pemerintah.
Sementara itu, jika hitungannya ebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited,
Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Surplus Diproyeksi Susut
Adapun, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan surplus anggaran tahunan BI atau ATBI senilai Rp33,4 triliun hingga akhir tahun ini. Angka ini menyusut jika dibandingkan tahun 2024 dimana BI mencatatkan surplus sebesar Rp52,19 triliun.
Adapun proyeksi surplus ATBI 2025 ditopang oleh penerimaan bank sentral mencapai Rp50,5 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan BI akan terus meningkat hingga capai Rp58,1 triliun pada akhir 2025.
Sementara itu, pengeluaran BI mencapai Rp10,8 triliun sampai dengan September 2025. Angka tersebut diproyeksikan terakselerasi hingga mencapai Rp24,7 triliun pada akhir 2025.
Di sisi lain, Komisi XI DPR dan Bank Indonesia (BI) resmi menyepakati anggaran operasional dalam Rencana Anggaran dan Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2026.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Gubernur BI Perry Warjiyo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025).
Disepakati penerimaan anggaran operasional BI 2026 sebesar Rp36,91 triliun. Perinciannya, penerimaan pengelolaan aset valuta asing sebesar Rp36,8 triliun; penerimaan kegiatan kelembagaan sebesar Rp8,9 miliar; dan penerimaan administrasi sebesar Rp76,3 miliar.
Sementara itu, pengeluaran anggaran operasional BI 2026 disepakati sebesar Rp20,82 triliun.
Dengan demikian, anggaran operasional BI pada tahun depan diproyeksikan surplus Rp16,09 triliun. Perinciannya, pembayaran gaji dan penghasilan sebesar Rp5,9 triliun; manajemen sumber daya manusia sebesar Rp3,6 triliun.
Kemudian layanan sarana dan prasarana sebesar Rp2,8 triliun; perumusan dan pelaksanaan kelembagaan sebesar Rp2,3 triliun; operasionalisasi kebijakan sebesar Rp2,02 triliun.
Kemudian pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga, dan akseptisasi digital sebesar Rp715,6 miliar; pelaksanaan supervisi sebesar Rp55 miliar; program sosial dan pemberdayaan sebesar Rp2,2 triliun, dan cadangan anggaran sebesar Rp507,9 miliar.
Gubernur BI Perry Warjiyo pun menyampaikan rasa syukur atas persetujuan anggaran operasional BI tersebut. Dia menyatakan otoritas moneter akan menggunakan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kami akan menggunakan anggaran ini untuk mendukung tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Semoga Allah SWT senantiasa memberkati kita semua,” ungkap Perry dalam rapat.