
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah relaksasi pembiayaan bagi pemerintah daerah terdampak bencana, terutama terkait kewajiban pinjaman infrastruktur, sembari menunggu pendataan kerusakan di lapangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stimulus yang berada dalam kewenangan Kemenkeu difokuskan pada penyesuaian kewajiban pinjaman pemerintah daerah, khususnya pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
“Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada kan pinjaman pemda ke SMI misalnya yang untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain. Kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin,” ujar Purbaya sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025).
: Purbaya Janji Kerek Anggaran Daerah, Pemda Bilang Begini
Kendati demikian, Purbaya menegaskan penghapusan kewajiban pinjaman tidak dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan infrastruktur di masing-masing daerah.
“Tapi kalau masih ada akan dikurangi sesuai dengan kondisi daerahnya. Kalau jembatannya masih itu, masa dibebasin. Kan ruas per ruas kan pasti bikinnya. Kita lihat kondisinya seperti apa,” katanya.
: : Shortfall Pajak ‘Pasti’ Melebar, Kredibilitas APBN Purbaya di Tubir Jurang
Purbaya menambahkan pemerintah siap untuk meniadakan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur yang rusak total akibat bencana. “Tapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur, kita nolkan,” ujarnya.
Terkait perhitungan awal jumlah infrastruktur yang terdampak, termasuk jembatan, Purbaya menyebut proses pendataan masih berlangsung. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama PT SMI.
: : Prabowo: Utang KUR Petani yang Terdampak Bencana di Aceh Bakal Dihapus
“Belum, sedang kita hitung lagi. Kan datanya kan masih masuk kan. Nanti kita akan diskusi dengan SMI seperti apa,” tandas Purbaya.