
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortuna Integritas Mandiri.
Bursa kripto kedua di Indonesia ini akan beroperasi dengan jenama International Crypto Exchange (ICEX).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
“OJK sudah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada PT Fortuna Integritas Mandiri,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2025, Jumat (9/1/2026)
Dengan terbitnya izin ini, OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.
Menurut Hasan, kehadiran PT Fortuna Integritas Mandiri sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital diharapkan dapat menjadi bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia.
Diketahui ICEX sebagai anak usaha PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) akan menjadi pesaing PT Central Financial X (CFX) yang sebelumnya menjadi satu-satunya bursa kripto di Indonesia.
OJK memandang struktur pasar dengan lebih dari satu bursa sebagai kebijakan yang bersifat pro-growth dan pro-competition.
“Dalam konteks persaingan usaha yang sehat ini, justru akan menjadikan instrumen yang mendorong disiplin pasar dan peningkatan standar operasional secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, OJK menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang prudent, serta perlindungan konsumen yang optimal.
Dalam jangka panjang, kondisi ini diharapkan mampu membentuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional yang lebih inklusif, progresif, dan tumbuh secara berkelanjutan.