Respons fatwa Muhammadiyah soal kripto, Indodax dorong edukasi investor

Ussindonesia.co.id  JAKARTA. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. 

Namun, kripto dinilai tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi dan berpotensi menimbulkan mudarat dalam transaksi. 

Vice President Indodax Antony Kusuma mengatakan fatwa tersebut memberi rujukan penting bagi masyarakat Muslim dalam memandang kripto dari perspektif ekonomi syariah.

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah,” ujar Antony dalam siaran pers, Senin (10/3/2026).

Indodax Gandeng HashKey Exchange Perkuat Infrastruktur dan Likuiditas Kripto

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking yang bersifat produktif. 

Sebaliknya, sejumlah praktik dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Fatwa ini muncul di tengah berkembangnya diskusi di kalangan umat Islam mengenai hukum penggunaan aset kripto.

Dengan populasi Muslim sekitar 242 juta orang, kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin relevan bagi masyarakat Indonesia.

Proof of Reserves (PoR) Indodax Tembus Rp 18 Triliun, Sinyal Bull Market?

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). 

Meski begitu, kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset sepanjang memenuhi syarat sebagai barang yang memiliki manfaat ekonomi dan dasar nilai yang jelas.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,7 juta pengguna hingga Januari 2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, Indodax menegaskan komitmennya untuk terus mendorong literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab. 

Transaksi Kripto di Indodax Capai Rp 201 Triliun Tahun 2025

Platform perdagangan kripto itu juga menyatakan telah menerapkan standar kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) untuk mendukung ekosistem perdagangan kripto yang aman dan transparan.