
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau Bank Banten resmi menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan bank induk kelompok usaha bank (KUB) perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) penetapan BJTM sebagai pemegang saham pengendali kedua dan bank induk berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Menyetujui penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali [PSP] Kedua dan Bank Induk Kelompok Usaha Bank [KUB] Perseroan sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,” dalam dokumen yang disampaikan manajemen, dikutip pada Selasa (2/12/2025).
: BJTM dan Bank NTT Teken Kerja Sama Kelompok Usaha Bank (KUB)
Rapat tersebut juga memberikan persetujuan atas rencana aksi pemulihan perseroan tahun 2026 sesuai perundangan yang berlaku.
Bank Jatim Borong Saham Bank Banten
Pada November 2025, Bank Jatim telah melakukan pembelian saham BEKS senilai Rp742,82 juta.
: : Indef: Suntikan Modal ke Bank Lampung dan Bank Sultra Bikin BJTM Makin Kokoh
Dalam keterbukaan kepada BEI, disampaikan bahwa pembelian saham Bank Banten dilakukan dalam rangka penyertaan modal pembentukan KUB antara Bank Jatim dengan Bank Banten.
“Disampaikan pada 5 November 2025 Bank Jatim telah melakukan pembelian saham Bank Banten (BEKS),” tulis manajemen Bank Jatim, dikutip Minggu (9/11/2025).
Manajemen Bank Jatim menuturkan, perseroan melakukan pembelian saham BEKS di secondary market (reguler) dengan harga Rp27 dengan jumlah 275.119 lot atau 27.511.900 lembar saham sebesar Rp742,82 juta, yang merupakan rangkaian dari pelaksanaan atau implementasi KUB.
Adapun dampak dari kejadian tersebut, Bank Jatim menjadi pemegang saham Bank Banten.
Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. – TradingView