
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) akhirnya angkat bicara usai mendapatkan sanksi administratif dan denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterbukaan informasi Senin (9/2/2026), manajemen REAL mengaku menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh OJK dan berkomitmen untuk melaksanakan serta memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan.
“Perseroan berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan memperkuat aspek tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mendukung upaya pemerintah dan OJK untuk menjadikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan REAL Sjafardamsah, Senin (9/2/2026).
Sjafardamsah menambahkan, REAL berkomitmen untuk terus melakukan Inovasi dan pengembangan usaha dalam rangka berkontribusi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sehingga mampu memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat dan seluruh stake holder perusahaan.
Akuisisi SINI dan Diversifikasi Perkuat Prospek Petrosea (PTRO), Cek Rekomendasinya
Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK menemukan bahwa REAL menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Maka, atas pelanggaran tersebut REAL dikenai denda sebesar Rp 925 juta.
Kemudian, direktur utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp 240 juta, karena tidak menjalankan pengurusan dengan kehati-hatian.
Selanjutnya, OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait proses customer due diligence (CDD), serta terkait kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham dan penetapan penjatahan pasti atau fixed lot.
Masih kasus REAL, sanksi juga dijatuhkan OJK kepada dua pihak lain. Pertama, PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan denda sebesar Rp 250 juta, serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) selama 1 tahun. Sekuritas juga dikenakan perintah untuk perbaikan dokumen.
“Selanjutnya, sanksi dikenakan kepada UOB Kay Hian PTE Limited yang dikenakan denda Rp 125 juta, karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO REAL,” tulis laporan OJK.
REAL Chart by TradingView
Adapun sanksi juga diberikan OJK kepada salah satu direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab dengan denda sebesar Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun.