Satori & Heri Gunawan Diperiksa KPK: Terancam Ditahan Kasus CSR BI-OJK?

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua politisi aktif, Satori dan Heri Gunawan, pada Senin, 15 September 2025. Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi lokasi pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, status penahanan Heri Gunawan dan Satori belum dipastikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Heri Gunawan, yang merupakan politisi Partai Gerindra, dan Satori dari Partai Nasdem, keduanya tercatat sebagai legislator aktif periode 2024–2029.

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan signifikan terhadap aset-aset Satori. Sebanyak 15 unit mobil mewah yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi telah disita dari beberapa lokasi, termasuk Cirebon, Jawa Barat. Kendaraan-kendaraan yang disita meliputi:

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 2 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Camry
  • 2 unit Honda Brio
  • 3 unit Toyota Innova
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V
  • 1 unit Toyota Alphard

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang terindikasi terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Penelusuran aset ini krusial untuk proses pembuktian dan optimalisasi upaya pemulihan aset (asset recovery) negara.

Penetapan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikombinasikan dengan laporan dari masyarakat, menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap praktik rasuah.

Dana untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom

KPK menduga Heri Gunawan menerima total gratifikasi sebesar Rp15,86 miliar. Dana ini berasal dari berbagai sumber, yakni Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan sisanya Rp1,94 miliar dari sumber lain. Alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial sesuai peruntukannya, dana tersebut justru dialirkan ke rekening pribadi Heri Gunawan melalui transfer atau setoran tunai via rekening anak buahnya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga akuisisi sejumlah mobil.

Sementara itu, Satori disebut KPK telah menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI dan Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, ditambah Rp1,04 miliar dari sumber lain. Dana tersebut digunakan Satori untuk berbagai investasi pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan bermotor dan aset-aset lainnya. Lebih lanjut, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya, agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran. Tindakan ini menunjukkan upaya serius untuk menyembunyikan jejak aliran dana haram.

Ringkasan

KPK memeriksa Satori dan Heri Gunawan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Status penahanan keduanya belum dipastikan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah menyita 15 mobil mewah milik Satori yang diduga berasal dari hasil korupsi. Heri Gunawan diduga menerima gratifikasi Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, showroom, dan pembelian aset.