
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Pergerakan saham emiten asuransi belakangan ini menunjukkan penguatan.
Menurut sejumlah analis, salah satu faktor utama yang mendorong penguatan saham asuransi adalah penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan modal minimum secara bertahap hingga akhir 2026, yakni minimal Rp 250 miliar untuk asuransi jiwa dan umum, serta Rp 500 miliar untuk reasuransi.
Praktisi Investasi dan Trading, Desmond Wira menyebut kalau aturan tersebut memicu spekulasi pasar, khususnya terhadap emiten kecil seperti JMAS (PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk), VINS (PT Victoria Insurance Tbk), dan YOII (PT Asuransi Digital Bersama Tbk).
Pengumuman MSCI Berpotensi Picu Arus Dana Asing Keluar, Ini Respons BEI
“Investor melihat ini sebagai katalis positif, karena perusahaan-perusahaan dengan ekuitas kecil seperti JMAS, VINS, dan YOII berpotensi melakukan suntik modal, akuisisi, atau konsolidasi untuk memenuhi persyaratan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (26/1/26).
Hal ini senada juga dengan pandangan dari Praktisi Saham, Muslim Hasan Birga yang menyebut tenggat waktu penyesuaian modal minimal membuat investor semakin jeli dalam mencari emiten yang memiliki aksi korporasi jelas.
“Investor sekarang jauh lebih jeli, mereka mencari emiten yang punya rencana aksi korporasi jelas untuk memenuhi modal tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Senin (26/1/26).
Menurut Muslim, emiten seperti YOII (PT Asuransi Digital Bersama Tbk), VINS (PT Victoria Insurance Tbk), dan AHAP (PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk) berpotensi menjadi sorotan investor karena kemungkinan nilai kejutan yang timbul dari langkah penguatan modal mereka.
Di sisi lain, Muslim juga mengatakan kalau saat ini industri asuransi dalam keadaan sehat.
IHSG Berpotensi Menguat Terbatas pada Selasa (27/1), Cek Rekomendasi saham pilihannya
Secara keseluruhan, premi asuransi komersial, yaitu gabungan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi baik konvensional atau syariah, tumbuh sebesar 0,18% YoY pada periode Juli 2025.
Ia mengatakan bahwa pencapaian tersebut dapat dipandang sebagai landasan kinerja industri asuransi yang positif.
“Jadi, penguatan ini punya landasan kinerja, bukan sekadar rumor,” katanya.
Selain itu, Muslim menilai rencana buyback saham, salah satunya seperti yang dilakukan oleh emiten AMAG (PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk) hingga April 2026, turut memperkuat sentimen positif di pasar.