Ussindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pemilik saham PSIS Semarang, Heri Sasongko, dalam perkara internal PT Mahesa Jenar Semarang.
Putusan ini terkait perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg. Benar, putusannya penolakan gugatan dari Heri Sasongko diumumkan Hadi Sunoto selaku Juru Bicara PN Semarang pada Jumat (24/10/2025).
Putusan ini menandai berakhirnya sengketa hukum yang telah bergulir cukup lama di tubuh perusahaan tersebut.
Kasasi itu diputus oleh majelis hakim MA pada 9 Oktober 2025, dengan Ketua Majelis Hakim Agung M. Yunus Wahab.
Dengan hasil ini, perkara yang sebelumnya juga ditolak di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Polemik Kehadiran Yoyok Sukawi di Latihan PSIS Semarang Kembali Jadi Sorotan Suporter
Salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim adalah notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada April 2024.
Dalam rapat itu, para pemegang saham menyetujui laporan keuangan 2022 dan perbaikan laporan keuangan 2023.
Menariknya, notulen rapat tersebut turut ditandatangani oleh Heri Sasongko sendiri yang hadir langsung dalam pertemuan itu.
Putusan MA juga mempertegas bahwa laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang telah disusun secara transparan dan sesuai prosedur. Dengan demikian, tudingan terkait pelanggaran dalam pengelolaan keuangan perusahaan dinyatakan tidak terbukti.
Pertemuan Junianto dan Wali Kota Semarang, Harapan Baru untuk PSIS Semarang?
Dengan berakhirnya perkara ini, konflik internal di antara para pemegang saham PSIS Semarang pun resmi selesai. Pihak PT Mahesa Jenar Semarang berharap seluruh pemangku kepentingan bisa kembali fokus pada kegiatan usaha dan pengembangan perusahaan.
Suporter berharap setelah semua jelas secara hukum, para pemilik saham untuk fokus melakukan perubahan dalam pengelolaan Laskar Mahesa Jenar.
Mengingat saat ini PSIS Semarang berada di dasar klasemen grup timur Championship musim 2025/2026. Mereka bahkan terancam terdegradasi ke Liga 3 musim depan.
Putusan ini sekaligus menjadi penutup bab panjang sengketa internal PT Mahesa Jenar Semarang, yang selama lebih dari satu tahun terakhir menyita perhatian publik, terutama kalangan pendukung PSIS Semarang.
Dengan keputusan MA tersebut, stabilitas perusahaan diharapkan kembali pulih dan mampu mendorong kinerja klub yang dinaungi menuju prestasi yang lebih baik.