Tenang! Efek komisi baru, Gojek seimbangkan pendapatan mitra dan harga konsumen

Ussindonesia.co.id Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang membawahi Gojek, menegaskan siap mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema pembagian komisi untuk mitra driver ojol sebesar 92% dan aplikator sebesar 8%.

Gojek menegaskan penyesuaian akan menjaga keseimbangan pendapatan mitra maupun harga ke konsumen. 

GoTo dan Gojek sebagai bagian dari bisnis On-demand Services, berkomitmen mendukung arahan Presiden Prabowo terkait dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026. 

Hal ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen GoTo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor pusat GoTo di Pasaraya, Selasa (19 Mei 2026). 

   

Perusahaan akan menyesuaikan skema bagi hasil layanan roda dua sesuai arahan Presiden Prabowo. Langkah ini akan menyesuaikan komponen pendapatan Perusahaan dari layanan transportasi online roda dua (GoRide). 

 

Gojek menegaskan bahwa hal ini merupakan investasi jangka panjang demi ekosistem yang lebih berkesinambungan. Tidak hanya untuk mitra pengemudi, Perusahaan juga hadir untuk puluhan juta pengguna. 

Untuk itu, untuk layanan GoRide Reguler, layanan yang paling memiliki banyak pengguna, perubahan yang akan dilakukan akan mempertimbangkan keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi dan harga yang dibayarkan konsumen. 

Gojek akan berupaya agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk GoRide Reguler. Pihaknya berharap dengan penyesuaian ini, jumlah order dari konsumen akan tetap stabil hingga pada akhirnya, pendapatan total bagi mitra pengemudi akan terjaga.

“Kami sadar penuh atas tanggung jawab kami sebagai platform transportasi yang digunakan oleh masyarakat setiap hari, dan betapa pentingnya harga tarif untuk konsumen,” ungkap Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo. 

Di saat yang sama, Hans juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan tertinggi kepada Presiden Prabowo atas kepemimpinannya, serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas dukungan legislatif yang kuat demi kesejahteraan pekerja transportasi online Indonesia.

Saat ini, Gojek dan GoTo menegaskan masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh arahan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan detail yang diatur di dalam Peraturan Presiden. 

Seiring dengan arahan lebih lanjut yang diterima, Perusahaan akan terus menyampaikan perkembangan serta langkah-langkah implementasi yang diperlukan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.