
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Badan Resera Kriminal (Bareskim) Polri tengah mengusut tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal sekaligus. Mulai dari manipulasi nilai perusahaan hingga potensi perdagangan semu.
Bareskrim pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) Junaedi. Penegak hukum menilai Junaedi telah melakukan curang saat perdagangan saham.
Salah satu modusnya yakni dengan gorengan saham PIPA melalui jasa konsultasi perusahaan milik terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu Pratama.
Harga Komoditas Global Kompak Naik pada 2026, Ini Faktor Pendorongnya
Kepolisian menilai PIPA seharusnya tidak layak melakukan IPO karena diduga telah memanipulasi nilai aset perusahaan. Terbaru pada 3 Februari 2025, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas selaku underwriter.
Kasus kedua, yaitu PT Narada Asset Manajemen (NAM). Di mana, Bareskrim telah menetapkan Komisaris Utama NAM Made Adi Wibawa dan Direktur Utama NAM berinisial DV sebagai tersangka.
Kasus PT Narada Asset Manajemen (NAM) sehubungan diduga berkaitan dengan perdagangan semu sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental atau nilai fundamental yang sebenarnya.
Ketiga, dugaan insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Asset Manajemen. Kepolisian telah memeriksa setidaknya 44 saksi dan sejumlah ahli pidana pasar modal terkait dengan perkara ini.
Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston mengatakan tiga kasus ini kemungkinan bukan peristiwa tunggal, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang sudah lama ada di pasar modal.
“Terbukanya satu kasus bisa menjadi indikasi masih adanya praktik lain yang belum terungkap, termasuk potensi manipulasi harga, meski mayoritas pelaku pasar tetap beroperasi,” katanya kepada Kontan, Rabu (4/2).
Dia mencermati saham yang rawan manipulasi umumnya memiliki free float riil sangat terbatas dan valuasi tidak wajar. Ini tercermin dari indikator rasio valuasi seperti Price Earning Ratio (PER) dan Price Book Value (PBV) yang tinggi.
“Seperti PER atau PBV di atas 100 kali tanpa didukung prospek kinerja yang jelas, jauh di atas rata-rata industri sehingga harga menjadi tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat,” ucap Irwan.
Irwan pun tidak mengetahui pasti i mengapa proses penindakan lama, padahal indikasinya terang benderang. Apakah ada tekanan atau faktor lain, saya kurang tahu, dan mungkin perlu pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya. penegakan hukum yang konsisten, disertai peningkatan transparansi dan koordinasi OJK, BEI serta aparat penegak hukum, menjadi kunci untuk memperkuat integrasi pasar modal ke depan.
IHSG Berpeluang Uji Level 8.200 pada Kamis (5/2), Ini Rekomendasi Analis