TIRT Kantongi Izin Angkutan Laut: Ekspansi Bisnis Baru yang Menjanjikan?

Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) secara resmi menandai babak baru dalam perjalanannya, meninggalkan jejak panjang di industri kayu lapis untuk sepenuhnya merambah sektor angkutan laut. Langkah signifikan ini dikukuhkan dengan perolehan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Tak hanya mengantongi izin, di hari yang sama, emiten yang sebelumnya berbisnis kayu lapis ini juga langsung bergerak cepat dengan menandatangani dua perjanjian sewa menyewa kapal. Perjanjian pertama adalah dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp 250 juta per bulan, sementara yang kedua, dengan nilai substansial Rp 5,25 miliar per bulan, diteken bersama PT Lima Srikandi Jaya.

Jackson Indrawan, Sekretaris Perusahaan TIRT, menjelaskan bahwa operasional bisnis angkutan laut perseroan akan dilakukan melalui dua jenis kontrak utama: freight charter dan time charter. Saat ini, TIRT telah mulai menyewakan armadanya kepada perusahaan afiliasi, PT Lima Srikandi Jaya, yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), menggunakan skema time charter.

Jackson menambahkan, saat TIRT berhasil memperoleh IUJP yang saat ini sedang dalam proses pengurusan, perseroan akan memiliki kapabilitas untuk mengangkut komoditas tambang dengan skema freight charter, membuka peluang pendapatan yang lebih luas. Manajemen perseroan sangat optimis bahwa transisi strategis ini akan memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan dan kinerja perusahaan di masa mendatang.

Persiapan TIRT untuk terjun ke bisnis angkutan laut ini sejatinya telah dimulai beberapa hari sebelumnya. Pada 13 Oktober 2025, perseroan telah mengakuisisi 20 unit armada berupa kapal tunda (tugboat) dan tongkang (barge). Untuk investasi ini, TIRT menganggarkan dana sebesar Rp 162 miliar, belum termasuk PPN, yang didanai melalui fasilitas pinjaman sebesar Rp 200 miliar.

Ringkasan

PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) telah resmi memasuki bisnis angkutan laut setelah memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan pada 17 Oktober 2025. Bersamaan dengan perolehan izin, TIRT juga menandatangani dua perjanjian sewa menyewa kapal dengan nilai kontrak yang signifikan, menandakan keseriusan perusahaan dalam mengembangkan bisnis barunya ini.

TIRT akan mengoperasikan bisnis angkutan laut melalui skema freight charter dan time charter. Saat ini, perseroan telah menyewakan armadanya kepada PT Lima Srikandi Jaya. Perseroan juga sedang mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) agar dapat mengangkut komoditas tambang. Sebelumnya, TIRT telah mengakuisisi 20 unit kapal tunda dan tongkang dengan anggaran Rp 162 miliar untuk mendukung operasional angkutan laut ini.