Wijaya Karya (WIKA) Tunda Bayar Bunga dan Pendapatan Bagi Hasil 6 Surat Utang

Ussindonesia.co.id JAKARTA.  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah milik perseroan.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 28 November 2025, WIKA memiliki sejumlah surat utang yang harus dibayarkan bunga dan pendapatan bagi hasil di bulan Desember 2025.

Pertama, pembayaran bunga ke-19 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 3 Desember 2025.

Kinerja Wijaya Karya (WIKA) Masih Berat, Cermati Prospeknya

Kedua, pembayaran pendapatan bagi hasil ke-19 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 3 Desember 2025.

Ketiga, pembayaran bunga ke-17 untuk Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada tanggal 8 Desember 2025.

Keempat, pembayaran pendapatan bagi hasil ke-17 untuk Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada tanggal 8 Desember 2025.

Kelima, pembayaran bunga ke-20 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2025.

Keenam, pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2025.

Restrukturisasi Utang, Wijaya Karya (WIKA) Bakal MRA Lagi Tahun 2026

Sumadi, Direktur Keuangan WIKA bilang, saat ini kondisi pasar industri konstruksi secara nasional mengalami penurunan, sehingga berdampak secara langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru, penurunan penjualan, dan penerimaan cash in perseroan.

“Hal ini mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

WIKA mengaku telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan kinerja positif pada core business (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama).

Akan tetapi, perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan debt services.

Fokus pada 3 Pilar, Simak Rencana Divestasi Wijaya Karya (WIKA) Hingga 2027

Oleh karena itu, WIKA berencana untuk melakukan penundaan/penangguhan pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada tanggal 3, 8, dan 18 Desember 2025.

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPO/RUPSU) pada tanggal 4, 5, dan 8 Desember 2025 untuk meminta persetujuan kepada pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah terkait hal tersebut.

“Perseroan akan melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah guna mendapatkan kesepakatan/persetujuan pada RUPO/RUPSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan 8 Desember 2025 mendatang,” katanya.