
Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH) akan membagikan saham bonus dengan total sebesar Rp 26,75 miliar.
Direktur Utama PT Wira Global Solusi Tbk Hendy Rusli mengatakan, perseroan akan melaksanakan pembagian saham bonus yang berasal dari tambahan modal disetor per tanggal 31 Desember 2024.
Terkait hal itu, WGSH pun akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2026.
Pembagian saham bonus dilakukan oleh WGSH untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan memberikan benefit kepada para pemegang saham.
Big Banks Kompak Melemah hingga Penutupan Bursa Senin (9/2), BBCA Turun Terdalam
“Dengan dilaksanakannya pembagian saham bonus kepada seluruh pemegang saham secara proporsional, perseroan mengharapkan akan menambah likuiditas saham dalam perdagangan saham WGSH di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat memberikan investasi yang lebih optimal bagi pemegang saham,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 9 Februari 2026.
Hendy menjelaskan, saham bonus yang direncanakan untuk dibagikan oleh perseroan merupakan saham bonus yang bukan merupakan dividen saham tetapi berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham). Yaitu, kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas.
Tambahan modal disetor (agio saham) yang akan dikapitalisasi adalah tambahan modal disetor yang berasal dari pelaksanaan penawaran umum perdana saham yang dilakukan WGSH pada tahun 2021 dengan jumlah tambahan modal disetor (agio saham) sebesar Rp 26,75 miliar.
IHSG Menguat 1,22% ke 8.031 pada Senin (9/2/2026), DSSA, SCMA, MDKA Top Gainers LQ45
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pemberian Saham Bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal tidak termasuk objek pajak, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal.
Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian saham bonus melebihi jumlah setoran modalnya, maka pembagian saham bonus tersebut dapat dikenakan pajak yang harus dihitung dan disetor sendiri oleh masing-masing pemegang saham bersangkutan.
Diterimanya Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) tidak mengubah nilai total penyertaan saham atau harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai atau harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah saham tanpa penyetoran.
“Penjualan saham bonus tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan pada saat penjualan saham melalui BEI,” ungkapnya.
Melansir RTI, saham WGSH pada Senin (9/2/2026) ditutup di level Rp 278 per saham. Saham perseroan turun 3,47% dalam sebulan dan naik 1,46% sejak awal tahun alias year to date (YTD).