Asosiasi fintech dukung anggotanya tempuh langkah hukum soal denda KPPU

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendukung langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh sembilan perusahaan usai penetapan putusan denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 startup pinjaman daring.

Adapun sembilan perusahaan tersebut yakni AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai. Sekretaris Jenderal Aftech Firlie Ganinduto mengataakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI berperan penting dalam mendukung pendanaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil. 

 

“Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal,” kata Firlie dalam pernyataan tertulisnya dikutip Jumat (10/4).

Baca juga:

  • Amartha Buka Suara soal Denda KPPU Rp 48,8 Miliar

Ia menjelaskan, peran tersebut juga memperkuat dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan. Bahkan dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto atau PDB yang signifikan.

Lebih lanjut, Firlie mengatakan kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia.

Menurutnya, investor global menerapkan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. “Ketika mereka memutuskan untuk berinvestasi, hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi,” ujarnya.

Firlie menilai kepercayaan investor global ini sekaligus mencerminkan bahwa industri tersebut dipandang prospektif dan terus berkembang.

Aftech juga melihat langkah hukum yang ditempuh penyelenggara LPBBTI anggotanya merupakan bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Ke depan, Aftech berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

“Komitmen dan kepercayaan tersebut dijaga Aftech melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas utama,” ujar Firlie.

Putusan Denda KPPU

KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring, atau yang dikenal dengan pinjol, terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan perusahaan.

“Pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers, Jumat (27/3).

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3) setelah selesai melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Deswin menjelaskan, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Kemudian berdasarkan tanggapan para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring. Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo.

“Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima,” kata Deswin.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor tersebut. Sebagian besar terlapor atau 52 pindar dikenakan besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar.

Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, diantaranya terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.