Pertamina catat sebanyak 442 Kopdes Merah Putih sudah salurkan LPG 3 kg

Ratusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai mengoperasikan outlet penyaluran LPG subsidi 3 kilogram. Pertamina memastikan seluruh transaksi di KDMP wajib menggunakan pencatatan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjamin ketepatan sasaran subsidi.

Direktur Utama Subholding Downstream Pertamina, Mars Esa Legowo mengatakan, hingga 1 Februari 2026 tercatat 5.689 KDMP telah terdaftar melalui sistem informasi dan manajemen koperasi desa/kelurahan (Simkopdes). Dari jumlah itu, sebanyak 2.592 KDMP telah terverifikasi dalam sistem digitalisasi koperasi (Digikop) sebagai calon outlet LPG.

“Terdapat 442 KDMP yang sudah teregistrasi sebagai penyalur energi. Rinciannya, 429 KDMP menjadi outlet LPG dan 13 KDMP menjadi outlet pangkalan minyak tanah karena wilayahnya belum terkonversi ke LPG,” ujar Mars Ega dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (11/2). 

Ia mengatakan, proses verifikasi terus dilakukan bersama Kementerian Koperasi dan kementerian terkait agar KDMP yang mendaftar memenuhi seluruh ketentuan sebagai outlet resmi. Salah satu syarat utama adalah penerapan pencatatan transaksi berbasis KTP melalui sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).

“Ini bagian dari pengawasan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran,” katanya.

Pertamina menerapkan mekanisme digital penuh dalam proses registrasi hingga operasional outlet. Calon KDMP mendaftar melalui situs Simkopdes, kemudian diverifikasi oleh tim Pertamina regional dan diselaraskan dengan agen LPG eksisting.

Setelah itu, pengesahan kemitraan dilakukan melalui sistem Dealership Data Management System (DDMS) yang otomatis terhubung dengan Merchant Apps Pertamina serta sistem monitoring LPG secara daring.

Penyaluran LPG 3 kg melalui KDMP tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur empat segmen penerima subsidi, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Seluruh transaksi wajib dicatat secara sistematis berbasis NIK.

Untuk mempercepat perluasan outlet, pemerintah juga mendorong dukungan regulasi teknis sesuai Kepmen ESDM Nomor 249 Tahun 2025.

Menurut Mars Ega, kehadiran KDMP tidak hanya memperkuat distribusi LPG, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi koperasi desa. Ia mencontohkan KDMP Koperasi Desa Merah Putih di Gondorio, Semarang, yang telah menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Model ini bisa menekan harga di pasaran, menjamin pasokan bagi masyarakat, sekaligus mendukung program one village one outlet. Dampaknya juga meningkatkan sisa hasil usaha koperasi,” ujarnya.