OJK respons lonjakan saham tak wajar yang disorot anggota DPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pergerakan harga saham emiten yang melonjak signifikan dalam waktu singkat.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng mempertanyakan pergerakan saham tak wajar yang melesat dari harga penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) sekitar Rp 200 per saham hingga mencapai Rp 8.000 per saham dalam waktu singkat.

“Perusahaan ini siapa itu? Nah ini perusahaan ini bagaimana, ini nggak masuk akal,” ujar Mekeng dalam rapat kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan.

Meski tidak menyebutkan nama emiten secara spesifik, berdasarkan pantauan Katadata, salah satu saham yang tercatat melonjak tajam usai IPO adalah PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO). Perseroan melantai di BEI pada 8 Desember 2025 dengan harga penawaran Rp 168 per saham. Pada 20 Januari 2026, harga sahamnya meroket jadi Rp 8.700 per saham, alias naik sekitar 5.000%.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menyatakan bahwa seluruh indikasi pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi pasar, tengah berada dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.

Menurut Hasan, OJK saat ini masih berada pada tahap awal pengawasan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.

Menjawab masih adakah pelaku yang merupakan influencer dalam pipeline pemeriksaan, Hasan menjawab agar pelaku pasar tetap menunggu hasil pemeriksaan.  

“Pastinya nanti ditunggu hasilnya lah. Kan kita ada praduga tidak bersalah juga,” ujar Hasan ketika ditemui di Gedung BEI, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, OJK tidak pandang bulu menindak pihak-pihak yang terlibat, termasuk influencer pasar modal. Baik pelaku yang baru muncul maupun yang sudah lama aktif, seluruhnya akan diperlakukan sama jika terbukti melanggar.

Terkait laporan riset dari perusahaan sekuritas yang menyebut potensi harga saham tertentu bisa mencapai Rp 80.000 per saham, Hasan menyatakan kasus tersebut juga masih dalam pengawasan. Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum.

“Rasanya dalam pengawasan kita,” kata dia.

Kata dia, dalam penegakan hukum, OJK mengedepankan pendekatan administratif dan prinsip keadilan restoratif. Sanksi dapat berupa denda dan kewajiban administratif, sebelum masuk ke ranah pidana apabila diperlukan.

Hasan memastikan, hasil pemeriksaan dan penindakan nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui siaran pers maupun publikasi resmi, termasuk melalui situs Bursa Efek Indonesia.

BEI Sudah Panggil Samuel Sekuritas Kasus RLCO

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan telah memanggil PT Samuel Sekuritas Indonesia (kode broker: IF) terkait riset yang memicu perdebatan di pasar, khususnya mengenai target harga saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) yang diproyeksikan dapat menembus Rp80.000 per unit. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Irvan Susandy mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Samuel Sekuritas. 

“Kami kalau enggak salah udah sempat panggil (Samuel Sekuritas). Nanti saya mesti nanya lagi ke teman-teman ya. Seingat saya, sudah saya panggil,” ujar Irvan kepada wartawan di BEI, Senin (9/2).

Irvan menyatakan, BEI juga akan mendiskusikan persoalan tersebut lebih lanjut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait langkah yang akan dilakukan ke depan.