Kemenkeu hibahkan aset eks BPPN di Lippo Karawaci ke Bank Tanah

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghibahkan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), berupa tanah di Lippo Karawaci, kepada Bank Tanah. Nilai hibah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,95 triliun yang terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 atau sekitar 25 hektar (ha).

“PMN non-tunai bagi Bank Tanah ini didasari oleh kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan melalui pemenuhan modal dan peningkatan kapasitas, yang salah satunya bertujuan untuk mendukung program 3 juta rumah,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikutip, Selasa (9/12/2025).

1. Rencana pembubaran satgas BLBI masih dikaji

Sebelumnya, ia menegaskan pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Namun, ia memastikan apa pun keputusan yang diambil, proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tidak akan dihentikan.

“Itu masih dipertimbangkan. Kalau itu tidak ada, kita akan kejar sendiri. Tidak usah pusing-pusing dengan yang lain,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11).

Menkeu Berencana Bubarkan Satgas BLBI, Ini Alasannya 2. Fokus pemerintah optimalkan penagihan

Ia menambahkan, keberadaan satgas justru dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan tanpa memberikan hasil yang optimal.

“Saya takutnya cuma ada nama doang, ada satgas, terus bikin ribut, tapi hasilnya minimum,” katanya.

Purbaya menjelaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan hasil penagihan aset BLBI yang maksimal. Karena itu, keputusan terkait masa depan Satgas BLBI akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan.

“Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu. Dalam waktu dekat kita bereskan,” imbuhnya

3. Pastikan PMN yang diberikan ke Bank Tanah adalah aset eks BPPN di Lippo Karawaci

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menjelaskan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Bank Tanah berasal dari aset eks BPPN yang terletak di Lippo Karawaci. Aset tersebut sebelumnya disita oleh pemerintah dari obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Agustus 2021.

“Pokonya itu yang di Lippo Karawaci,” bebernya.