Komdigi Panggil Induk Instagram dan YouTube karena Diduga Tak Patuh PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memanggil perwakilan induk Instagram, Threads, dan Facebook, yaitu Meta, serta pemilik YouTube yakni Google.

Kedua perusahaan diduga tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya, yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube.

Menteri Meutya Hafid mengatakan, keputusan untuk menerbitkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google dilakukan setelah melakukan pemantauan selama dua hari pelaksanaan PP Tunas sejak 28 Maret.

“Ada dua entitas bisnis yang tidak patuh yaitu Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas,” kata Meutya Hafid dalam video yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi, Senin malam (30/3).

Baca juga:

  • Anak Masih Bisa Buka Akun Roblox, Daftar TikTok dan Instagram Muncul Notifikasi
  • YouTube hingga Instagram Terancam Denda dan Blokir jika Tak Larang Anak Akses
  • YouTube soal Anak Dilarang Akses Medsos: Bisa Hambat Pemerataan Pendidikan

Pemerintah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google pada Senin (30/3), sebagai bagian penerapan sanksi administratif.

Pengimplementasian PP Tunas pada tahap awal berlaku untuk delapan platform medsos di antaranya TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, mulai 28 Maret. X dan Bigo Live sudah patuh. Sementara itu, TikTok dan Roblox menyatakan akan kooperatif.

Meutya Hafid mengatakan Komdigi berfokus untuk bekerja sama dengan platform yang mempunyai itikad untuk menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga patuh terhadap perundang-undangan dan produk hukum di Tanah Air.

“Pemerintah tidak kaget ada upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP tunas, kedua platform ini (Meta dan Google) cukup melakukan penolakan sejak awal,” ujar Meutya Hafid.

Ia menyebutkan, ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun yang menggunakan media sosial atau medsos selama ini. Lama penggunaan sekitar tujuh sampai delapan jam sehari.

Menteri Komdigi Meutya Hafid memahami bahwa langkah menunda anak mengakses medsos membutuhkan upaya dan waktu. Namun kebijakan ini dinilai penting, serta sudah dikaji di banyak negara.