Asosiasi pengantaran digital minta skema BHR ojol tak diatur pemerintah

Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara mendorong pemerintah agar lebih bijak dalam merumuskan kebijakan terkait bonus hari raya atau BHR. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Modantara Agung Yudha ingin skema BHR untuk pengemudi taksi online, ojek online (ojol), dan kurir online tidak diatur pemerintah. Ini karena skema tersebut bersifat sukarela dan apresiasi bagi mitra pengemudi.

“Formula pemberian BHR sebaiknya tidak diatur oleh pemerintah,” kata Agung dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, kebijakan BHR juga diatur melalui Surat Edaran Menteri yang dirilis menjelang waktu implementasi dan bersifat rekomendasi atau imbauan. Hal ini dikarenakan tidak merujuk pada kerangka hukum yang ada untuk penegakannya.

Menurutnya, pemaksaan dijadikannya BHR menjadi sebuah kebijakan berpotensi akan membatasi kompetisi sehat pada industri. “Perusahaan platform memiliki kapasitas finansial dan skala bisnis yang berbeda beda,” ujar Agung.

Karena itu, Agung mengatakan skema dan besaran nominal BHR idealnya disesuaikan dengan model usaha dan kapasitas finansial perusahaan atau aplikator. Selain itupemberian bonus juga harus sesuai kriteria keaktifan yang ditetapkan platform.

Agung mengatakan, pada tahun ini beberapa platform dengan sendirinya memberikan BHR sebelum regulasi diterbitkan. “Ini sebagai itikad baik untuk membantu kesejahteraan mitra pengemudi,” kata Agung.

Ia mengatakan, bantuan kesejahteraan untuk pengemudi juga tidak hanya terbatas pada BHR. Pemberian insentif non-BHR menjelang Hari Raya Keagamaan juga sudah menjadi common practice yang diterima oleh mitra pengemudi.

“Insentif ini dapat berupa peningkatan komisi, kupon belanja, pemberian sembako, dan lain-lain,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dapat mengambil peran pengawasan yang adil dan tidak memihak, termasuk menciptakan persaingan yang adil bagi semua pelaku industri di sektor transportasi yang model bisnisnya bergantung pada mitra.

Agung mengatakan, seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan BHR tidak diskriminatif, mencakup kemitraan yang ada di semua sektor industri.

Ia juga berharap pemerintah tidak memberatkan pelaku industri, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri yang terdampak dan iklim investasi secara berkelanjutan.

Aturan Segera Terbit

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya atau THR pekerja.

“Kami umumkan nanti ya. Bersamaan antara BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2).

Yassierli mengatakan saat ini pemerintah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator. “Alhamdulillah respons mereka baik. Mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

BHR pertama kali diperkenalkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.