Purbaya ogah pakai usulan IMF naikkan pajak penghasilan karyawan untuk jaga APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 demi menjaga defisit APBN tetap di bawah 3%. 

Purbaya memastikan, saat ini pemerintah belum akan menaikkan pajak karyawan sebagaimana diusulkan IMF. Mantan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, pemerintah belum akan menaikkan PPh 21 sebelum konisi ekonomi di Indonesia dinilai cukup kuat. 

Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2). 

Ia mengatakan, upaya pemerintah untuk meneken defisit APBN agar tetap di bawah 3% dengan melakukan cara lain. Di antaranya berupa ekstensifikasi menutup kebocoran pajak dan lain sebagainya. 

Purbaya mengatakan, saat ini pemerintah tengah berfokus agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia lebih cepat. 

“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” ujarnya. 

Purbaya menilai usulan IMF tersebut bagus. Namun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan keadaan Indonesia saat ini. 

“Kita enggak mau tiba-tiba naikin pajak, habis itu ambruk semuanya. Daya beli hancur misalnya jeblok, ekonominya runtuh lagi. Habis itu kita terpasang utang lagi kan?” kata Purbaya.

Atas pertimbangan itu, menurutnya, strategi pemerintah untuk menekan defisit APBN saat ini adalah yang paling efektif. Dia mengatakan, pemerintah sudah menggunakan langkah yang paling efisien untuk membalikkam arah ekonomi.

Adapun IMF dalam kajian fiskal jangka panjangnya menyarankan Indonesia untuk mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan. Langkah itu dipandang sebagai salah satu cara menambah sumber pendanaan untuk jalan mendukung pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.