TBS Energi (TOBA) Terbitkan Sukuk Tanpa Lewat Penawaran Umum Rp 448,50 Miliar

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Baru-baru ini, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan penerbitan Sukuk Wakalah Jangka Panjang yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum II PT TBS Energi Utama Tbk Tahun 2025.

Dalam hal ini, pada Jumat (21/11/2025) lalu, TOBA telah menandatangani perjanjian-perjanjian sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah dengan dana modal investasi sebesar Rp 448,50 miliar.

Sukuk Wakalah ini memiliki jangka waktu 9 tahun sejak tanggal penerbitan yaitu 25 November 2025.

Simak Rekomendasi Saham XLSmart (EXCL) yang Bagi Dividen Perdana Usai Merger

“Pembayaran kembali dana modal investasi Sukuk Wakalah dan imbal hasil akhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo dan pembayaran imbal hasil berkala akan dibayarkan setiap tiga bulan dengan pembayaran pertama pada 21 Februari 2026,” tulis Direktur Utama TOBA Dicky Yordan dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/11/2025).

Manajemen TOBA menyebut, aksi korporasi berupa penerbitan Sukuk Wakalah tanpa melalui penawaran umum ini tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.

  TOBA Chart by TradingView