Prabowo teken perpres ojol, potongan aplikator dipangkas dari 20% jadi 8%

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, aturan tersebut akan membatasi potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring maksimum 8%.

Saat ini, potongan yang dinikmati perusahaan aplikator mencapai maksimal 20% sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

“Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80% untuk porsi pengemudi menjadi setidaknya 92% for porsi pengemudi,” kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jumat (1/5).

Selain mengatur potongan pendapatan, Prabowo menjelaskan Perpres No. 27 Tahun 2026 akan mewajibkan perusahaan aplikator memberikan beberapa jenis perlindungan pada mitra pengemudi, seperti jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Baca juga:

  • Menebak Kejutan Prabowo untuk Para Driver Ojol saat May Day
  • Hapus Outsourcing hingga Tarif Ojol 10%, Ini Isi Tuntutan Buruh di May Day 2026

Prabowo berargumen perusahaan aplikator harus berkontribusi dalam menyejahterakan mitra pengemudi daring. Ia menegaskan para mitra mempertaruhkan jiwa setiap hari saat bertugas.

Prabowo sebelumnya berencana menurunkan potongan yang dinikmati aplikator menjadi 10%. Namun Prabowo mensinyalir porsi milik perusahaan aplikator harus di bawah 10% agar lebih adil.

“Enak saja, mitra pengemudi yang berkeringat, perusahaan aplikator yang dapat duit. Sorry aje. Kalau kamu tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” katanya.

Prabowo sebelumnya dikabarkan berencana memberikan kejutan bagi mitra pengemudi ojek daring pada hari ini, Jumat (1/5). Perwakilan URC Bergerak Dennis Afri Saptanto menduga ‘kejutan’ yang akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yakni terkait penurunan komisi pengantaran orang dari saat ini 20% menjadi 10%. Sebab, isu ini beberapa kali disampaikan oleh pemerintah.

“Ada indikasi ke sana (komisi turun jadi 10%),” kata Dennis kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4). URC Bergerak berharap komisi tetap 20%. “Kami berharap pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan, karena ini menyangkut nasib ‘periuk nasi’ banyak orang.”

Ia bercerita, URC Bergerak sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Dasco. Selain itu, mereka pernah menghadiri audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara atau Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto untuk membahas peraturan terkait transportasi online.

Dalam pertemuan itu, Dennis menggambarkan Wamensesneg kaget mengenai potensi efek negatif jika komisi turun menjadi 10%. “Kalau Perpres mengatur potongan ke aplikator menjadi 10% saja, aplikator ‘hijau sebelah’ mengumumkan untuk memangkas jumlah mitra hingga tersisa 17% – 20%,” kata dia.