
Ussindonesia.co.id Jakarta. Sejumlah saham milik orang terkaya Indonesia diperkirakan akan tersingkir dari indeks utama Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul perubahan kriteria evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
Perubahan tersebut tertuang dalam pengumuman BEI No. Peng-00065/BEI.POP/04-2026 tertanggal 21 April 2026, yang mengatur penyesuaian kriteria konstituen indeks mayor.
Tiga Perubahan Penting Kriteria Indeks
Stockbit Sekuritas merangkum setidaknya ada tiga perubahan utama dalam evaluasi indeks:
1. Saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) akan dikeluarkan dari universe indeks
2. Batas minimum free float kini mengacu pada nilai yang lebih tinggi antara 10% atau ketentuan terbaru Peraturan I-A
3. Toleransi suspensi dilonggarkan, dari sebelumnya wajib aktif setiap hari menjadi maksimal 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir
Kriteria baru ini akan diterapkan pada evaluasi mayor April 2026 dan efektif pada hari pertama bursa Mei 2026.
Tonton: Kasus CU Aek Nabara Tuntas, BNI Kembalikan Rp 28 Miliar
BREN dan DSSA Berpotensi Terdepak
Dengan perubahan tersebut, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjadi dua saham jumbo yang berpotensi keluar dari indeks LQ45 dan IDX80.
Kedua saham tersebut saat ini masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), sehingga berisiko tidak lagi memenuhi kriteria indeks.
“BREN dan DSSA berpotensi keluar pada Mei 2026, yang dapat memicu outflow dari passive funds,” tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya.
Kapitalisasi Pasar Masih Jumbo
Meski berpotensi keluar indeks, kedua saham tersebut memiliki kapitalisasi pasar yang sangat besar:
– BREN: sekitar Rp 776 triliun – Rp 799 triliun (per 21-22 April 2026)
– DSSA: sekitar Rp 388 triliun – lebih dari Rp 530 triliun setelah stock split 1:25
Kedua saham tersebut adalah milik orang terkaya Indonesia. Emiten BREN adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dikuasai Prajogo Pangestu, orang terkaya Indonesia. Lalu DSSA milik konglomerat pendiri Sinarmas Grup, yakni keluarga Eka Tjipta.
Tonton: BBM Naik Tajam, Harga Mobil Diesel Bekas Mulai Anjlok!
Daftar Saham Lain yang Terdampak
Selain BREN dan DSSA, terdapat tujuh saham lain yang juga masuk daftar HSC dan berpotensi terhambat masuk indeks utama, yaitu:
– PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK)
– PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
– PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
– PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
– PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
– PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
– PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
Selama masih berada dalam daftar HSC, saham-saham tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk masuk indeks mayor.
Trisula Textile (BELL) Dapat Izin Bagi Dividen Rp 10 Miliar, Usai Laba Naik 9%
Rincian Perubahan Kriteria IDX80
Perubahan utama pada kriteria IDX80 meliputi:
– Suspensi: sebelumnya tidak boleh pernah disuspensi, kini diperbolehkan maksimal 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir
– Free float: sebelumnya minimal 10%, kini minimal 10% atau mengikuti ketentuan terbaru Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi)
– HSC: sebelumnya tidak diatur, kini saham dalam daftar HSC tidak dapat masuk indeks
Selain itu, definisi free float juga diperbarui mengikuti Peraturan I-A terbaru per 31 Maret 2026 dan Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.
Dampak bagi Investor
Perubahan ini berpotensi memicu pergerakan dana dari investor institusi, khususnya passive funds yang mengacu pada indeks. Saham yang keluar dari indeks berisiko mengalami tekanan jual, sementara saham yang masuk dapat memperoleh aliran dana baru.
Investor disarankan untuk mencermati perubahan ini, terutama dalam menyusun strategi portofolio menjelang implementasi kriteria baru pada Mei 2026.