
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap 321 warga negara asing (WNA) terkait tindak pidana judi online internasional di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Polisi juga menyita uang senilai Rp 1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat.
“Kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/5).
Ia menjelaskan pelaksanaan penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut.
Wira menyebut para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi online alias judol.
Para WNA yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara Cina, 228 dari Vietnam, 11 Laos, 13 Myanmar, lima Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja. Dari 321 yang ditangkap, sebanyak 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengungkap para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online atau judol, yang dijadikan sebagai mata pencaharian. “Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ujar dia.
Dari pelaksanaan proses penindakan, Wira menegaskan kepolisian telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan kurang lebih 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana judol. Domain internet dan website itu menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
Polri akan menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judol.
Wira menjelaskan para WNA itu sudah menjalankan bisnis judi daring di tempat tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, gedung di perkantoran daerah Hayam Wuruk yang merupakan tempat pengungkapan kasus itu murni hanya merupakan tempat operasional judi online atau judol. “Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini,” ujar dia
Sementara itu, dia menuturkan sebagian besar para WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi online
Kendati demikian, sejauh ini, Wira menyampaikan para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otaknya.
Maka dari itu, Polri berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus sampai menemukan petinggi dari bisnis judol tersebut hingga sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut,” ujar Wira.