
Ussindonesia.co.id JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan kalender libur bursa tahun 2026. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, yang dikeluarkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PAN-RB. Pengumuman BEI tercantum dalam Pengumuman No. Peng-00171/BEI.POP/09-2025
Dalam dokumen tersebut, BEI menetapkan jadwal peniadaan kegiatan perdagangan serta penyelesaian transaksi efek sepanjang 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi pelaku pasar, emiten, dan lembaga penunjang dalam menyusun rencana operasional pasar modal.
BEI juga menyampaikan bahwa perubahan jadwal libur bursa dapat dilakukan apabila terdapat penyesuaian pada kalender operasional Bank Indonesia atau perubahan hari libur nasional oleh pemerintah.
: Memahami IEP dan IEV, Mekanisme Pembentukan Harga Saham di Bursa Efek Indonesia Cegah ‘Gorengan’
Tanggal Libur Bursa 2026
Berikut daftar hari libur bursa sebagaimana tercantum pada pengumuman BEI:
Januari 2026
: : Memahami Right Issue, Merugikan atau Menguntungkan bagi Investor Saham?
-
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari 2026
-
Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
-
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret 2026
: : Apa Itu MSCI, Daftar Saham dan Mengapa Penting Bagi Investor
-
Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
-
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
-
Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
-
Senin, 23 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
-
Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
April 2026
-
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Mei 2026
-
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
-
Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
Juni 2026
-
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Agustus 2026
-
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
-
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2026
-
Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal
-
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
-
Kamis, 31 Desember: Libur Bursa
BEI mencatat beberapa hari besar keagamaan tidak masuk daftar libur bursa karena jatuh pada akhir pekan, yakni Idul Fitri (21–22 Maret 2026), Paskah (5 April 2026), dan Waisak (31 Mei 2026).
Secara keseluruhan, jumlah hari bursa pada 2026 ditetapkan sebanyak 239 hari perdagangan.
“Selain jadwal tersebut di atas, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu,” tulis BEI dalam pengumumannya.