
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Platform perdagangan aset kripto Nanovest resmi menjadi crypto exchange pertama di Indonesia yang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadirkan layanan staking Ethereum (ETH).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK No. S-327/IK.11/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Dalam surat tersebut, OJK menyetujui rencana aktivitas lain Nanovest berupa layanan staking yang berasal dari aset kripto berbasis mekanisme Proof of Stake (PoS). Staking merupakan proses penguncian aset kripto berbasis PoS untuk mengaktifkan validator dalam jaringan blockchain. Validator berfungsi menyimpan data, memproses transaksi, serta menambahkan blok baru ke dalam blockchain.
Harga Terkoreksi, Mampukah BTC Tembus US$ 100.000 pada Akhir Tahun 2025?
Mekanisme ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan jaringan Ethereum, sekaligus memberikan imbalan (reward) dalam bentuk ETH kepada para pemilik aset yang melakukan staking.
Dalam praktiknya, staking Ethereum secara mandiri mensyaratkan kepemilikan minimum 32 ETH untuk menjalankan satu validator penuh. Ketentuan ini kerap menjadi kendala bagi investor ritel.
Melalui layanan staking yang difasilitasi Nanovest, pengguna dapat berpartisipasi dalam proses staking tanpa harus memenuhi batas minimum tersebut.
Dengan demikian, investor dengan kepemilikan ETH dalam jumlah berapa pun tetap dapat memperoleh imbal hasil sekaligus berkontribusi dalam pengamanan jaringan Ethereum.
Ethereum merupakan salah satu jaringan blockchain terbesar di dunia. Hingga saat ini, total ETH yang di-stake tercatat lebih dari 35,6 juta ETH dengan jumlah validator mendekati satu juta.
Ajaib Kripto Perkuat Kepatuhan, Targetkan Kepercayaan Investor Ritel
Tingkat imbal hasil tahunan (annual percentage rate/APR) berada di kisaran 2,9%, sementara kapitalisasi pasar Ethereum mencapai sekitar US$342,8 miliar. Angka-angka tersebut mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan global terhadap Ethereum sebagai infrastruktur utama blockchain.
Melalui layanan staking di Nanovest, pengguna dapat memperoleh imbal hasil dari aset Ethereum yang dimiliki dengan tetap menjaga fleksibilitas portofolio.
Nanovest menawarkan skema flexible staking tanpa periode penguncian, sehingga ETH yang di-stake dapat ditarik atau diperdagangkan kapan saja. Skema ini ditujukan bagi trader aktif maupun investor jangka pendek yang membutuhkan tingkat likuiditas tinggi.
Estimasi imbal hasil tahunan (annual percentage yield/APY) dari layanan staking Ethereum di Nanovest berada di kisaran 2% hingga 4%, menyesuaikan dengan kondisi jaringan.
Meski demikian, manajemen Nanovest menegaskan bahwa staking aset kripto tetap mengandung risiko, terutama terkait volatilitas harga ETH. Oleh karena itu, perusahaan menekankan pentingnya transparansi informasi dan edukasi kepada pengguna agar keputusan investasi dilakukan secara terukur.
Transaksi Aset Kripto Melambat di Akhir Tahun, Begini Proyeksi di Tahun Depan
Direktur Utama Nanovest Billy Surya Jaya menyampaikan, persetujuan OJK ini menjadi pencapaian strategis bagi perusahaan sekaligus industri kripto nasional.
“Persetujuan OJK membuka ruang bagi inovasi produk kripto yang tetap berada dalam koridor regulasi dan perlindungan konsumen. Nanovest berkomitmen menghadirkan layanan staking yang aman, bertanggung jawab, dan relevan dengan kebutuhan investor Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/12).
Ke depan, Nanovest berencana memperluas layanan staking ke aset kripto lain berbasis Proof of Stake, seperti Solana (SOL) dan jaringan blockchain lainnya, seiring dengan perkembangan regulasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya pilihan produk investasi aset digital yang teregulasi serta mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional secara berkelanjutan.