Apa itu saham terkonsentrasi dan dampaknya kepada investor?

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja merilis sejumlah nama saham yang memiliki struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi. BEI mengelompokkan saham-saham ini dengan label high shareholding concentration (HSC).

Dalam pengumumannya Kamis (2/4/2026), BEI merilis sedikitnya 9 saham yang dinilai sebagai saham dengan konsentrasi kepemilikan yang mendominasi sesuai metodologi BEI. Beberapa saham ternama yang masuk dalam daftar ini antara lain BREN, DSSA, AGII, hingga RLCO yang baru saja melantai di Bursa pada akhir tahun lalu.

Akan tetapi, daftar ini tidak berarti selamanya. BEI dapat saja melakukan pembaruan mengenai HSC jika perusahaan terkait telah melakukan evaluasi. Lalu, apa itu high shareholding concentration (HSC)?

: Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi Dirilis BEI, Ada BREN, DSSA hingga LUCY

Pengertian HSC

Selepas pasar modal Indonesia porak poranda akibat pembekuan rebalancing saham dalam negeri dalam indeks MSCI dan risiko turunnya Indonesia ke frontier market, BEI dan OJK melakukan sederet langkah serius dalam mereformasi pasar modal. Salah satunya memberikan transparansi bagi investor.

Data HSC menjadi salah satu manifestasi dari perbaikan transparansi bagi investor. Kebijakan anyar ini, didapatkan BEI dengan mengadopsi kebijakan serupa di Bursa Hong Kong. Pada dasarnya, kebijakan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik jika terdapat kepemilikan saham suatu emiten yang terkonsentrasi pada sejumlah pihak tertentu.

: : BEI dan KSEI Rilis Mekanisme HSC, Ini Skema hingga Evaluasi Saham Terkonsentrasi

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menerangkan bahwa sedari awal tujuan penerbitan list tersebut adalah memberikan panduan bagi investor global maupun domestik untuk melakukan keputusan investasi. 

”Pengumuman ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi kepada investor dalam mengambil keputusan investasi,” kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026).

: : BEI Buka Saham Terkonsentrasi

Secara umum, HSC merujuk pada kondisi suatu saham atau emiten yang sebagian besar kepemilikannya terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham. Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), BEI menyebut bahwa terdapat pemegang saham tertentu yang menguasai 95,76% saham DSSA. Dengan kata lain, dari 1,57 miliar lembar saham DSSA yang dimiliki masyarakat warkat dan non-warkat, terdapat 1,50 miliar lembar saham yang dimiliki hanya oleh sekelompok pemegang saham tertentu DSSA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya mengatakan penerbitan daftar ini ditujukan meningkatkan transparansi mengenai afiliasi tersembunyi di balik angka free float emiten yang jumbo. OJK menerangkan, melalui daftar tersebut, publik dapat menilai apakah saham yang mereka pegang benar-benar tersebar di masyarakat atau terkunci pada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali.

Dengan kata lain, jika sebuah emiten memiliki HSC sebesar 90% dari total 1.000 saham warkat dan non-warkat yang tercatat di BEI, maka hanya sebesar 100 saham yang beredar di masyarakat dan tidak terkunci pada afiliasi atau pihak tertentu.

“Kalau publik tidak tahu, mungkin seolah-olah free float-nya besar. Nanti, setelah daftar ini diterbitkan, kami harapkan menjadi terbuka bahwa untuk saham tersebut, misalnya, terkonsentrasi atau potensi afiliasi antarpemiliknya besar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/3/2026). 

Dampaknya Bagi Investor

Equity Analyst Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan menilai, merujuk praktik di bursa Hong Kong, saham dengan konsentrasi kepemilikan yang melampaui 50% dari total free float oleh kelompok tertentu umumnya akan masuk dalam radar pengawasan otoritas.

Penetapan emiten dalam daftar high shareholding concentration (HSC) dilakukan secara kasuistis, dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan, dinamika pergerakan harga, hingga aksi korporasi seperti private placement.

Dalam publikasi risetnya, keduanya menegaskan bahwa daftar tersebut bukan bentuk penghentian perdagangan maupun indikasi manipulasi pasar, melainkan sinyal peringatan kepada investor terkait risiko tingginya konsentrasi kepemilikan.

“Daftar ini bukan merupakan bentuk suspensi perdagangan atau tuduhan manipulasi pasar, melainkan peringatan bagi investor mengenai adanya risiko konsentrasi kepemilikan saham,” ujar mereka dalam publikasi riset.

Namun demikian, mereka menilai keberadaan daftar HSC dapat berdampak pada posisi emiten di indeks global. Mengacu pada metodologi yang diterapkan di Hong Kong, MSCI berpeluang mengeluarkan saham yang masuk kategori tersebut dari daftar konstituennya.

Apabila pendekatan serupa diadopsi di Indonesia, saham yang masuk daftar HSC berpotensi tersingkir dari indeks MSCI Indonesia dan tidak dapat kembali masuk dalam jangka waktu setidaknya 12 bulan.

Lebih lanjut, emiten baru dapat dipertimbangkan kembali masuk ke dalam indeks global tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi yang menunjukkan peningkatan free float minimal 15%.

Kendati emiten dapat memberikan klarifikasi atas struktur kepemilikan manfaat hal tersebut tidak serta-merta menjamin penghapusan dari daftar HSC.

Oleh sebab itu, langkah strategis Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan mampu meredam kekhawatiran manajer investasi global, khususnya terkait kesulitan dalam mereplikasi portofolio pada saham dengan likuiditas terbatas di pasar reguler.

Tidak Ada Sanksi

Sebab HSC hanya sebagai upaya BEI memberikan informasi kepada investor untuk melakukan keputusan investasi, regulator tidak menyiapkan sanksi bagi emiten yang masuk dalam daftar ini.

Jeffrey Hendrik menerangkan, masuknya sebuah saham ke dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran aturan pasar modal. Adapun status tersebut murni merupakan penyediaan informasi bagi investor mengenai struktur kepemilikan yang sangat rapat di suatu emiten.

Dia menilai bahwa saham yang masuk dalam daftar tersebut belum tentu melanggar ketentuan anyar free float. 

”Jadi tidak ada sanksi bagi saham-saham yang masuk dalam shareholders concentration list tersebut,” katanya kepada wartawan di BEI, Selasa (3/3/2/2026). 

BEI turut menyediakan mekanisme evaluasi. Perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar tersebut dapat melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan daya tarik investasinya atau investability. 

“Apabila berdasarkan asesmen terbaru konsentrasi tinggi tersebut sudah teratasi, BEI bersama dengan KSEI akan mengeluarkan pengumuman penutup atas status tersebut,” tutur Jeffrey.