
Muhammad Kerry Andrianto Riza dituntut pindana 18 tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Jaksa mengatakan anak Riza Chalid itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Kerry pidana denda Rp 2 miliar subsider penjara 190 hari. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 13,4 triliun.
“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut,” kata jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2) malam dikutip dari Antara.
Jaksa mendakwa Kerry dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Baca juga:
- Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Resmi Jadi Buronan di 196 Negara
- Profil Kerry Andrianto, Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Impor Minyak Pertamina
Hal yang memberatkan dakwaan adalah perbuatan Kery mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak merasa bersalah, “Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.
Jaksa juga mendakwa Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati 16 tahun penjara.
Kerry dan Dimas didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp 285,1 triliun. Ia didakwa memperkaya diri lewat sewa tiga kapal milik PT JMN senilai US$ 9,8 juta atau Rp 162,6 miliar.
Selain itu, Kerry, Riza Chalid, dan Gading, juga didakwa memperkaya diri Rp 2,9 triliun dalam penyewaan TBBM Merak.
Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui
Dalam persidangan kasus yang sama, jaksa mendakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne 14 tahun penjara.
Mereka didakwa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang eksepsi kasus korupsi tata kelola minyak mentah (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.)
Tiga terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan negara Rp 285,1 triliun. Angka kerugian negara itu antara lain terdiri dari pengadaan impor produk BBM senilai US$ 5,7 miliar serta penualan solar nonsubsidi periode 2021-2023 senilai Rp 2,5 triliun.
Jaksa menilai kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.