Eks CEO eFishery divonis penjara, ini daftar startup terjerat skandal data palsu

Pendiri startup eFishery Gibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, terkait kasus pemalsuan laporan keuangan. Kasus ini menambah daftar startup global yang tumbang akibat manipulasi data bisnis.

Panel hakim menyatakan Gibran Huzaifah, serta dua mantan manajer eFishery yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi,  bersalah atas penggelapan dan pencucian uang. Angga merupakan mantan wakil presiden keuangan dan hubungan investor, sedangkan Andri sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT).

Gibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, di bawah usulan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara. Sedangkan Angga dan Andri masing-masing sembilan tahun dan tujuh tahun penjara.

Ketiganya juga diperintahkan untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. 

eFishery (eFishery) 

Jaksa menuduh Gibran Huzaifah dan dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian bagi eFishery lebih dari Rp 69 miliar dan merusak kepercayaan investor. Jaksa mengatakan, para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.

 

Gibran Huzaifah dan dua mantan manajer lainnya memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan itu. Pengacara mengatakan mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Setelah dijatuhi hukuman, Gibran Huzaifah mengatakan kepada wartawan bahwa vonis itu menunjukkan bahwa pengusaha muda tanpa dukungan perlu lebih berhati-hati. “Saya memohon doa dari semua pihak agar keadilan dapat ditegakkan,” kata dia dikutip dari Bloomberg, Rabu (29/4).

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Gibran menyangkal adanya upaya memperkaya diri dan memohon kepada hakim untuk tidak menganggap ini sebagai kasus pidana.

“Jika, dalam memimpin perusahaan yang berkembang dan berevolusi begitu pesat, saya dituduh melakukan kesalahan administratif, saya siap dimintai pertanggungjawaban secara perdata,” kata Gibran, menurut teks pidato yang dikirim oleh perwakilannya.

Gibran Huzaifah juga menyampaikan, hukuman 10 tahun penjara atas kejahatan ‘di mana niat, tindakan, dan aliran dana pribadi tidak pernah terbukti’, adalah ketidakadilan yang akan menghancurkan preseden bagi setiap anak bangsa yang ingin berinovasi.

“Jangan rampas 10 tahun produktif saya yang bisa saya gunakan untuk sekali lagi berkontribusi bagi bangsa Indonesia,” Gibran menambahkan.

Gibran Huzaifah pernah mengatakan kepada Katadata.co.id bahwa dirinya tidak menggelapkan dana perusahaan. Gibran Huzaifah mengakui dirinya memoles angka laporan keuangan, tetapi tidak mencuri uang.

“Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” kata Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada April tahun lalu (15/4/2025).

Persidangan yang dipantau oleh kalangan modal ventura itu menandai kejadian langka, ketika seorang pendiri teknologi terkenal di Asia Tenggara menghadapi tuntutan pidana. Katadata.co.id pun merangkum sejumlah startup yang memalsukan laporan keuangan:

Daftar Startup Palsukan Laporan Keuangan

1. Theranos 

Theranos merupakan salah satu startup kesehatan di Amerika Serikat yang berdiri pada 2003. Model bisnisnya yakni menjalankan uji darah dengan teknologi.

Pendiri Elizabeth Holmes, yang pernah menyandang status miliarder termuda perempuan versi Forbes, mengklaim teknologinya dapat secara instan mendeteksi kondisi medis seperti kanker dan kolesterol tinggi hanya dengan mengecek darah.

Theranos meraih pendanaan lebih dari US$ 400 juta, dengan valuasi hampir US$ 9 miliar pada 2014.

Pendiri Theranos Elizabeth Holmes (mddionline)

Pada 2015, The Wall Street Journal mengangkat kisah tuduhan terhadap teknologi pengujian darah Theranos. Gugatan terhadap Theranos terus dilayangkan sejak saat itu.

CEO Elizabeth Holmes tidak berterus terang bahwa teknologi yang ia hasilkan lewat Theranos tidak berfungsi. Karyawan sudah mengingatkan bahwa tes belum siap untuk diuji publik, dan ada ketidakakuratan dalam teknologi.

Pada 2018, sejumlah fakta dan saksi bermunculan bahwa Elizabeth Holmes dan mantan kepala operasional Ramesh Balwani menipu pasien, mitra, serta karyawan tentang pengembangan usaha dan kemampuan teknologinya. 

Elizabeth Holmes juga memalsukan laporan tentang teknologi dan kas keuangan kepada para investor dan karyawan.

Pada 2022, Elizabeth Holmes menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda US$ 250 ribu ditambah restitusi untuk setiap tuduhan.

2. Frank

CEO startup bantuan keuangan Frank, Charlie Javice diduga menipu JP Morgan US$ 175 juta atau Rp 2,6 triliun. Ia masuk Forbes 30 Under 30 atau daftar anak muda berusia di bawah 30 tahun yang dinilai berhasil membuat terobosan.

Frank menyediakan perangkat lunak alias software yang memudahkan mahasiswa mengajukan bantuan keuangan.

JP Morgan mengakuisisi Frank US$ 175 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun pada September 2021. “Tujuannya, memperdalam hubungan perusahaan dengan mahasiswa,” kata petinggi kepada CNBC Internasional, pada Januari 2023.

Saat itu, bank raksasa tersebut memuji Frank karena pertumbuhan yang sangat cepat. Aplikasi ini digunakan oleh lebih dari lima juta mahasiswa di 6.000 institusi.

JP Morgan bahkan menawarkan pendiri Frank, Javice untuk bergabung di perusahaan.

Namun JP Morgan Chase menutup situs web Frank pada 12 Januari 2023. Raksasa keuangan ini menuduh Javice membuat hampir empat juta akun pelanggan Frank palsu.

Hal itu diketahui setelah JP Morgan mengirimkan email pemasaran ke 400 ribu pelanggan Frank. Sekitar 70% email bounce back atau tidak dapat terkirim.

Bank tersebut pun mengajukan gugatan ke pengadilan federal bulan lalu. JP Morgan menuduh Javice membuat akun pelanggan palsu.

Pendiri startup Frank Charlie Javice (Forbes)

3. Mozido 

Pendiri startup fintech Mozido, Michael Liberty, istri dan beberapa rekan, didakwa oleh Komisi Sekuritas dan Bursa atau SEC atas tuduhan penipuan investor dan penyalahgunaan dana. 

Liberty diduga memberikan informasi palsu kepada investor mengenai nilai perusahaan sebelum menjadi Mozido. Ia mengklaim valuasi Mozido US$ 1 miliar, padahal dewan direksi menilainya jauh lebih rendah.

Mereka menggelapkan sebagian besar dari lebih dari US$ 48 juta dana yang terkumpul dari investor. Uang ini digunakan untuk mendanai gaya hidup mewah Liberty, termasuk jet pribadi, rumah mewah, mobil mahal, dan produksi film.

Liberty dan rekan-rekannya dituduh menggunakan kesuksesan Mozido untuk menjual saham di perusahaan cangkang kepada investor.

SEC menyatakan para terdakwa menipu investor agar percaya bahwa mereka mendanai startup yang berkembang pesat, padahal kenyataannya tidak demikian.

4. Satyam Computers India  

Kasus penipuan di startup Satyam Computer Services terungkap pada 2009, ketika mantan ketua dan direktur pelaksana Ramalinga Raju mengakui telah menggelembungkan pendapatan perusahaan. 

Hal itu terungkap saat perusahaan teknologi asal India Tech Mahindra mengakuisisi Satyam untuk menyelamatkannya dari kehancuran finansial, serta melindungi karyawan serta pelanggan.

Akan tetapi, Departemen Pajak Penghasilan India mengenakan pajak 2.000 rupee India crore kepada Tech Mahindra, termasuk pajak atas pendapatan fiktif yang sebelumnya dilaporkan oleh Satyam.

Tech Mahindra mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Telangana untuk menentang tindakan Departemen Pajak Penghasilan, dengan alasan bahwa mereka tidak seharusnya dihukum atas penipuan yang dilakukan oleh manajemen lama Satyam.

Setelah persidangan selama 14 tahun, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mendukung Tech Mahindra. 

Pengadilan memerintahkan Departemen Pajak Penghasilan untuk menilai kembali pendapatan perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang direvisi, yang tidak termasuk pendapatan fiktif yang menjadi bagian dari penipuan Satyam. Keputusan ini dianggap sebagai bantuan bagi Tech Mahindra.

Kasus eFishery menunjukkan bahwa tekanan pertumbuhan dan pendanaan di industri startup dapat mendorong manipulasi data. Namun seperti sejumlah kasus global sebelumnya, praktik itu pada akhirnya berujung pada proses hukum dan hilangnya kepercayaan investor.