
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan respons terkait adanya transaksi jumbo saham PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) pada pekan lalu.
Asal tahu saja, transaksi ini terjadi pada Selasa (3/3/2026) pada pukul 09.00 WIB dengan nilai Rp 4,74 triliun. Transaksi crossing saham ini melibatkan 600 juta saham dengan harga rata-rata Rp 7.903 per saham.
Sebagai gambaran, saham SGRO Selasa lalu ditutup di Rp 6.400 per saham. Per Jumat (5/3), saham SGRO parkir di Rp 6.925 per saham.
Dalam keterbukaan informasi tanggal 6 Maret, SGRO melaporkan bahwa kepemilikan AGPA sebanyak 1,19 miliar saham atau setara dengan 65,72%.
Asing dalam Sepekan Masih Catat Net Buy Rp 2,23 Triliun Efek Crossing Saham SGRO
Sebagau pengingat, Agpa Pte Ltd sebagai pengendali baru SGRO telah melakukan penawaran tender wajib alias mandatory tender offer (MTO) sebagai proses dari akuisisi. AGPA adalah anak usaha dari Posco Internasional, perusahaan asal Korea Selatan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, perolehan saham oleh AGPA Pte. Ltd. dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib setelah pengambilalihan saham SGRO.
Periode pelaksanaan MTO itu pada tanggal 21 Januari sampai dengan 19 Februari 2026 dan tanggal pembayaran pada 3 Maret 2026. Hal tersebut telah disampaikan SGRO melalui keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib pada 20 Januari 2026 melalui situs BEI.
“Pengambilalihan yang menyebabkan adanya perubahan pengendalian atas SGRO terjadi pada tanggal 19 November 2025,” katanya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Pemegang Saham Berubah, Ada Transaksi Jumbo di Saham Prime Agri (SGRO) Rp 4,7 Triliun
Berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Pasal 21, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh pengendali baru melebihi 80% dari modal disetor, pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada masyarakat.
Sehingga, kepemilikan publik (free float) paling sedikit menjadi 20% dari modal disetor dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak selesainya Penawaran Tender Wajib.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Dalam aturan itu, otoritas memberikan waktu paling lama dua tahun bagi emiten untuk memenuhi kembali ketentuan jumlah minimum saham yang dimiliki publik apabila kondisi tersebut terjadi sebagai akibat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
“Dengan demikian, kondisi kepemilikan saham SGRO saat ini masih berada dalam periode pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” paparnya.
Prime Agri Resources (SGRO) Siap Lunasi Surat Utang Total Rp 205,2 Miliar