Aturan free float 15%, OJK: Peluang BPJS hingga Asabri serok saham

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meningkatkan batas minimum free float saham dari 7,5% menjadi 15%. Batas free float tersebut menjadi salah satu kriteria saham yang bisa diinvestasikan oleh investor institusi BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri.

Free float adalah persentase saham minimal perusahaan tercatat di bursa efek Indonesia yang beredar dan dimiliki publik. Peningkatan free float tersebut menimbulkan pertanyaan, seberapa siap likuiditas pasar menyerap saham beredar di pasar. Pasalnya, OJK sebelumnya merencanakan kenaikan itu akan dilakukan bertahap dari 10% dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan nilai transaksi harian di bursa saham Indonesia yang mencapai Rp40 triliun sampai Rp60 triliun mengindikasikan demand yang besar.

: Bertumpu pada Asabri Cs ‘Selamatkan’ Bursa, Intip Poin Penting Pengumuman OJK Soal MSCI

“Jadi kami lihat potensi itu ada. Kami lihat bahwa demand untuk ke 15% itu ada,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (31/1/2026).

Peningkatan free float tersebut juga dimaksudkan untuk memperdalam pasar, menarik lebih banyak investor institusi mengucurkan dananya di pasar saham. Inarno mencontohkan, investor institusi tersebut antara lain seperti lembaga dana pensiun sosial, BPJS Ketenagakerjaan atau Asabri.

: : Cek Aturan Terbaru Purbaya Soal Investasi Taspen dan Asabri di Instrumen Saham

Besarnya kemampuan investor institusi domestik tersebut juga menjawab kekhawatiran hengkangnya dana asing di tengah dinamika pasar saham RI usai pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) hingga pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Itu kebijakan mereka masing-masing. Dalam PMK 118, BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri bisa membeli [saham] yang 15% free float. Itu ada, tapi tergantung keputusan mereka,” pungkasnya.

: : Purbaya Terbitkan PMK 118/2025 Atur Investasi Taspen dan Asabri, OJK: Bisa Perkuat Tata Kelola

Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri sebagai investor institusi ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2025 tentang Perubahan Atas PMK No. 66/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian RI.

Dalam pasal 8 PMK 118/2025 mengatur penyelenggara program dana pensiun tersebut dapat melakukan investasi di instrumen saham dengan kriteria emiten memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis yang positif, nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp5 triliun, serta memiliki free float paling kecil 15%.

Sementara itu, apabila lembaga penyelenggara program dana pensiun sosial memilih instrumen reksa dana saham, terdapat kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah produk tersebut dari manajemen investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.