
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — PT Bank Mega Tbk. (MEGA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Maret 2026. Terdapat sembilan mata acara yang bakal dibahas dalam rapat tersebut.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPST akan digelar pada Selasa (31/3/2026) pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan.
“Rapat akan diselenggarakan secara hybrid,” tulis perseroan, dikutip pada Selasa (10/3/2026).
: Bank Mega Milik CT Bakal Bagi Saham Bonus Rp5,87 Triliun, Ini Tujuannya
Setidaknya, sebanyak sembilan mata acara akan dibahas dalam RUPST MEGA. Pertama, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, yang terdiri dari laporan pengurus, laporan keuangan, dan laporan pengawasan dewan komisaris perseroan.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Bank Mega tahun buku 2025 untuk disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, dibagikan sebagai dividen tunai dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku dan membukukan sisa laba bersih perseroan tahun buku 2025 sebagai saldo laba.
: : Kredit Nyaris Stagnan, Laba Bank Mega Milik CT 2025 Naik 28%
Ketiga, laporan direksi atas rencana kerja (business plan) perseroan tahun 2026 dan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan. Keempat, penunjukkan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2026.
Selanjutnya, persetujuan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham). Keenam, perubahan anggaran dasar.
Mata acara berikutnya yakni perubahan susunan pengurus perseroan. Perseroan menjelaskan, mata acara ini perlu dibahas dalam rapat seiring adanya usulan dari PT Mega Corpora selaku pemegang saham mayoritas perseroan untuk melakukan perubahan susunan pengurus Bank Mega.
“Perseroan akan mengusulkan kepada rapat untuk menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan,” ungkap manajemen.
Selain itu, dalam rapat juga akan dibahas mengenai penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2026, serta pembagian tugas dan wewenang direksi.
Terakhir, yakni persetujuan pengkinian rencana aksi pemulihan perseroan. Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan yang dimaksud adalah melakukan perubahan pada indikator permodalan khususnya trigger level KPMM dan penambahan Alternatif Opsi Pemulihan pada indikator likuiditas.
Bank Mega Tbk. – TradingView