Delapan pinjol masuk pengawasan khusus OJK imbas modal tipis dan kredit macet

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan ada  delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang masuk pengawasan khusus. Faktor utamanya, karena masalah permodalan dan tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan.

Langkah yang dimaksud termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha.

Secara umum, OJK mencatat ada 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Agusman menjelaskan, kemampuan penyelenggara dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar.

Ia menambahkan bahwa tata kelola dan model bisnis merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan.

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen.

Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% per April 2026.

Menurut Agusman, perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% dipengaruhi antara lain kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower.

“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Minggu (7/6).

Untuk menjaga tingkat TWP90, penyelenggara pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.

Outstanding pembiayaan pinjaman daring tumbuh 26,11% secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp102,07 triliun per April. TWP90 tercatat di posisi 4,62%.

Pada periode yang sama, industri pinjaman daring mencatatkan pertumbuhan laba tahunan yang signifikan yakni 71,43% yoy menjadi Rp 960 miliar.

Dari sisi pendanaan, lender perbankan masih mendominasi yakni Rp 66,25 triliun atau porsinya 75,59%. Hal ini karena kapasitas pendanaan yang cukup besar dan stabilitas likuiditas. Sementara itu, lender individu tercatat Rp 3,33 triliun.

“Sumber pendanaan industri pinjaman daring ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” kata Agusman.