
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Green Power Group Tbk. (LABA), Huang Yeping, mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di perseroan. Huang melepas 46,66 juta saham LABA dengan nilai transaksi sekitar Rp9,5 miliar.
Berdasarkan laporan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Huang—yang saat ini menjabat Direktur Longping Investasi Indonesia, melepaskan seluruh saham tersebut dalam satu kali transaksi pada 24 November 2025.
“Tujuan dari transaksi tersebut adalah untuk divestasi dengan status kepemilikan langsung,” kata Huang dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (27/11/2025).
: Green Power (LABA) Gandeng Suzhou Xuran Plastic Bentuk Anak Usaha Baru
Sebelum transaksi, Huang tercatat menggenggam 240 juta saham LABA. Setelah divestasi, kepemilikannya menyusut menjadi 193,33 juta saham. Artinya, ia melepas sekitar 19,4% dari total kepemilikan yang ada pada saat itu.
Penjualan dilakukan bertahap dalam beberapa harga, mulai dari Rp200 hingga Rp216 per saham. Sebagian besar volume dijual pada kisaran Rp200–Rp210. Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Dalam keterangannya, tujuan transaksi dicatat sebagai divestasi, dengan status kepemilikan bersifat langsung dan tanpa posisi sebagai pihak pengendali.
: : Green Power (LABA) Ekspansi Bisnis Baterai Drone
Huang sebelumnya sempat menjadi salah satu figur kunci di LABA sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Komisaris Utama. Dengan pelepasan terbaru ini, porsi kepemilikannya kembali berkurang signifikan, seiring pergeseran struktur pemegang saham di emiten energi terbarukan tersebut.
LABA Dirikan Anak Usaha Baru
Pada perkembangan lain, PT Green Power Group Tbk. (LABA) mengumumkan telah menggandeng perusahaan asal China, Suzhou Xuran Plastic Co. Ltd., untuk mendirikan entitas baru bernama PT Green Power Precision Indonesia (GPPI).
: : Green Power Group (LABA) Resmi Kuasai 65% Saham Aceh Mineral Abadi
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), GPPI didirikan pada 28 Mei 2025 dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM melalui keputusan No. AHU-0046976.AH.01.01.Tahun 2025. Entitas baru ini berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan akan bergerak di bidang industri, perdagangan, dan jasa.
Adapun struktur kepemilikan GPPI terdiri atas PT Green Power Group Tbk sebesar 51% dan Suzhou Xuran Plastic Co. Ltd sebesar 49%. Kolaborasi ini menandai langkah strategis LABA untuk memperkuat rantai pasok global, khususnya dalam produksi komponen pendukung battery pack yang menjadi fokus utama pengembangan bisnis perseroan.
Suzhou Xuran Plastic merupakan perusahaan produsen mold profesional asal Kota Weitang, Suzhou, Provinsi Jiangsu, China. Berdiri sejak 2012, perusahaan tersebut berpengalaman lebih dari sepuluh tahun di industri cetakan injeksi untuk produk plastik, logam, dan karet. Perusahaan ini mengintegrasikan riset dan pengembangan (R&D), desain, serta manufaktur dalam satu sistem terpadu.
Direktur Utama PT Green Power Group Tbk, An Shaohong, menjelaskan bahwa pendirian GPPI merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi perseroan di sektor industri penunjang kendaraan listrik dan sistem penyimpanan energi.
“Kerja sama strategis ini merupakan bagian dari perluasan rantai pasok global untuk memproduksi komponen pendukung battery pack,” ujar An Shaohong dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, pendirian anak usaha baru ini diharapkan dapat mendukung ekspansi jangka panjang grup LABA di Indonesia, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar manufaktur energi baru dan terbarukan.