Ussindonesia.co.id – , JAKARTA — Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) pada 2026 mulai menggunakan sistem Coretax. Dia mendorong para WP untuk mengaktifkan akun sistem Coretax.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kalli kita akan menggunakan Coretax, tahun depan tepatnya Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax saatnya akan menggunakan Coretax,” kata Yon dalam agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) malam WIB.
Karena merupakan kali pertama, Yon memastikan, jajaran Kemenkeu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat segera mengakses sistem Coretax. Diharapkan upaya itu bisa meminimalisasi masalah atau kendala yang dialami para WP saat mengisi SPT.
“Kami di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan berkolaborasi dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah,” tutur Yon.
Dia menuturkan, proses aktivasi akun Coretax sangat sederhana. Hanya perlu beberapa langkah, seperti penggantian pasword dan passphrase (semacam kredensial dari kode otorisasi).
“Aktivasi akun itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’, aktivasi akun ini penting, makanya kami mendorong wajib pajak, ayo segera melakukan aktivasi akun Coretax,” kata Yon.