KPK Dalami Motif BI Cairkan Dana Sosial ke Komisi XI DPR, Perry Warjiyo Bakal Diperiksa

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (PW), Deputi BI Filianingsih (F), dan sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana bantuan sosial.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem, sebagai tersangka pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

Keduanya menerima aliran dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, dana sosial justru digunakan untuk pembelian aset pribadi.

Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Serta TPPU Dana Sosial BI

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tengah menyusun konstruksi perkara secara utuh dengan menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk peran Perry Warjiyo. 

“Tentunya tidak hanya dari BI, dari OJK juga kita akan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan karena tentunya perkara ini untuk konstruksi perkaranya harus benar-benar utuh,” kata Asep Guntur, Jumat, 8 Agustus 2025.

Pemanggilan Perry Warjiyo, Filianingsih, dan OJK penting bagi KPK untuk mendalami motif BI serta OJK sehingga mencairkan dana bantuan sosial ke sejumlah anggota Komisi XI DPR RI. Kuat dugaan, pemberian CSR berkaitan dengan persetujuan rencana anggaran BI dan OJK.

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

“Ada apa kok bisa dikasihkan sejumlah uang itu ke Komisi XI. Apakah ada permintaan sesuatu terkait dengan anggaran. Ini yang akan didalami dari orang-orang ini termasuk dari Pak PW, kemudian juga dari Ibu F, dan tentunya juga dari OJK dan mitra kerja dari Komisi 11 lainnya,” tutur Asep.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke KPK.

Dana Sosial Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam konstruksi perkara, Asep menyebut, pada periode 2021 sampai 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun, keduanya tidak menggunakan dana untuk kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal.

Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem, Segera Dibawa ke Jakarta

Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

2. Senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan

3. Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga dijerat dengan pasal pencucian uang lantaran memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

“HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar Asep.

Heri Gunawan juga menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi di antaranya membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori menerima dana mencapai Rp12,52 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia;
  2. Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
  3. Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain

Satori juga diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana sosial untuk keperluan pribadinya seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya.

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran,” ucap Asep.

Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut.***