KPK Panggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI dan Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Ussindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Pemeriksaan keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).

Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Lebih Dari 5 Ribu Pasukan TNI AL Terlibat dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar

Budi mengingatkan kedua saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.

“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah dua Anggota DPR RI Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka, pada Kamis (7/8) malam. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menduga, Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar yang terdiri atas Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Dana tersebut diduga dialirkan melalui yayasan milik Heri Gunawan ke rekening pribadi dengan cara transfer, lalu dipindahkan ke rekening penampung yang dibuka oleh anak buahnya.

5 Drama Remaja Tiongkok yang Menggambarkan Persahabatan, Cinta, Patah Hati, dan Perjalanan Menemukan Jati Diri

“HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” ujar Asep. 

Uang itu kemudian digunakan Heri untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli kendaraan roda empat.

Sementara, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Asep menyebut, Satori juga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran. 

KPK memastikan akan melakukan pengembangan setelah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan pengakuan Satori, diduga anggota Komisi XI DPR lainnya ikut menerima aliran dana CSR BI dan OJK, tapi tidak sesuai peruntukannya.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkasnya.