Menakar Dampak Bea Masuk Pengamanan ke Industri Benang Kapas, Dinilai Minim?

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia atau APSyFI mengatakan dampak Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada benang kapas masih minim. Kebijakan tersebut dinilai tidak akan langsung menarik investasi di industri benang kapas dalam waktu dekat.

Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta mengatakan BMTP kain benang yang berlaku pada 18 Oktober 2025 hanya akan menaikkan kapasitas produksi industri benang. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan mendorong utilitas industri benang kapas maksimal 7% menjadi sekitar 40% pada kuartal terakhir tahun ni.

“Dampak BMTP benang kapas tidak sampai penambahan investasi baru di industri benang. Saya predikis aturan ini baru berdampak ke penarikan dana segar pada 2027 dengan catatan utilitas industri benang kapas hampir penuh,” kata Redma kepada Katadata.co.id, Sabtu (25/10).

Redma menjelaskan rendahnya dampak BMTP benang kapas disebabkan oleh tingginya volume kain kapas di pasar domestik. Hal tersebut penting lantaran industri tekstil nasional telah terintegrasi dari pembuatan serat sampai produksi garmen.

Baca juga:

  • Asosiasi Peternak Ayam Nyatakan Sikap Soal Program MBG Prabowo
  • Mafindo Ungkap Deepfake dan Scam Warnai Tahun Pertama Prabowo – Gibran
  • Cerita Pelari Rasakan Keseruan Wondr Jakarta Running Festival 2025

Ia menduga besarnya volume kain kapas impor disebabkan oleh praktek dumping yang dilakukan oleh produsen kain kapas asal Cina dn India. Dengan kata lain, produsen kain kapas di Negeri Panda dan Negeri Bollywood menjual barangnya dengan harga lebih rendah di dalam negeri dengan tujuan mengurangi stok di negaranya.

Redma menilai praktek dumping di Indonesia kini disebabkan oleh tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Seperti diketahui, seluruh produk asal Cina dikenakan tambahan 100%, sedangkan barang dari India dikenakan 25%.

“Produsen kain benang asal Cina dan India harus mengurangi stoknya agar dapat menjaga kegiatan produksi. Salah satu tujuan dumping mereka adalah Indonesia,” katanya.

Lebih jauh Redma memproyeksi volume kain kapas impor dapat kembali ke level normal pada 2027 mengingat tingginya volume kain kapas impor saat ini. “Pasar kain nasional saat ini dipenuhi kain impor ilegal. Jadi, dampak BMTP benang kapas akan minim selama impor kain kapas ilegal masih tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak tegas para importir pakaian bekas yang merugikan industri dalam negeri. Ia memastikan akan mem-blacklist importir balpres demi melindungi pelaku UMKM dan produsen tekstil di Indonesia dari gempuran barang impor ilegal.

Adapun balpres adalah pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar.

“Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya (importir balpres atau pakaian bekas). Kalau dia pernah main balpres, saya akan blacklist. Nggak boleh beli impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya di Gedung Kemenkeu, Rabu (22/10).

Purbaya menilai, praktik impor pakaian bekas tidak hanya merugikan industri tekstil lokal, tetapi juga membebani negara karena barang hasil sitaan harus dimusnahkan.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya nggak dapat duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” katanya.