Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan panduan pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Panduan termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Panduan ini diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, kehadiran panduan ini merupakan upaya pihaknya membangun industri aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas sejak awal.
“Salah satunya, dengan menghadirkan panduan tentang pencatatan akuntansi atas aset kripto yang tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara entitas. Namun, juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan dalam keterangan resmi, Senin (20/10/2025).
Kinerja Pasar Aset Kripto RI Solid, Bursa CFX Sebut 4 Cara Jaga Pertumbuhan Pasar
Hasan juga mengungkapkan, OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp 360,3 triliun per September 2025 (year-to-date/ytd).
Dengan begitu, ia memandang, ke depan diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.
“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” kata Hasan.
Sebagai informasi, Buletin Implementasi Volume 8 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.
Emas dan Aset Kripto Melesat dalam Setahun Terakhir, Begini Prospeknya
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
Menurut Ardan, hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital.
“Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, yang sekaligus disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” kata Ardan.