JAKARTA – Saham properti di Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak melesat, dengan emiten-emiten seperti BSDE, CTRA, SMRA, PWON, APLN, hingga PANI mencatatkan penguatan signifikan. Kenaikan ini dipicu oleh kabar gembira mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, yang kini diperkirakan berlaku hingga tahun 2027.
Perdagangan sesi I pada Senin, 20 Oktober 2025, menjadi saksi bisu lonjakan kinerja indeks saham properti. Berdasarkan data BEI, indeks tersebut berhasil menguat 1,40%, bertengger di level 982,18. Secara keseluruhan, sentimen positif ini tercermin dari 37 saham yang menguat, sementara 24 saham melemah, dan 31 saham lainnya terpantau stagnan.
PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) memimpin barisan emiten dengan kenaikan paling mencolok, melonjak 5,21% dan mencapai level Rp101 per saham. Jejaknya diikuti ketat oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) yang tak kalah agresif, menguat 4,89% dan ditutup di angka Rp965 per saham.
: Satu Tahun Prabowo-Gibran: Seabrek Insentif di Sektor Properti
Pergerakan positif juga dialami oleh sejumlah emiten properti lainnya. Saham PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) mencatatkan kenaikan 4,55%, disusul PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang tumbuh 3,38%. Sementara itu, PT Intiland Development Tbk. (DILD) menguat 3,20%, dan PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) membukukan pertumbuhan 2,63%.
Tidak ketinggalan, PT Alam Sutera Realty Tbk. (ASRI) turut mengapresiasi 2,44%, PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) naik 2,29%, serta PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 1,69%.
: : REI: Insentif PPN DTP Pacu Investasi Properti
Analis Reliance Sekuritas Indonesia, Arifin, menyoroti bahwa saham sektor properti berpotensi mengalami pemulihan signifikan berkat kelanjutan insentif PPN DTP hingga tahun 2027. Menurutnya, kebijakan ini menjadi katalisator kuat bagi pasar perumahan dan investasi properti.
“Sektor properti berpeluang positif karena kebijakan Kementerian Keuangan memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga 2027. Artinya, pembelian rumah akan digratiskan PPN sampai tahun tersebut,” jelas Arifin, menegaskan dampak langsung dari keputusan pemerintah tersebut.
: : Emiten Properti Plaza Indonesia (PLIN) Tebar Dividen Interim Rp268,7 Miliar
Kebijakan strategis ini secara resmi disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025. Purbaya menguraikan bahwa fasilitas pembebasan PPN akan tetap berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, di mana keringanan PPN akan diberikan untuk Rp2 miliar pertama dari harga rumah tersebut.
“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi, semacam dorongan baru ke sektor properti,” ujar Purbaya di gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menekankan bahwa insentif ini dirancang untuk menstimulasi daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi di industri properti.
Fasilitas PPN DTP yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026, kini secara resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Untuk memastikan implementasi yang efektif, Kemenkeu akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur detail teknis penerapan kebijakan ini, memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan konsumen.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Saham properti di BEI, termasuk BSDE, CTRA, dan PANI, melonjak karena perpanjangan insentif PPN DTP hingga 2027. Kenaikan ini dipicu oleh harapan pemulihan signifikan di sektor properti berkat kebijakan pemerintah ini, yang memungkinkan pembebasan PPN untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, dengan keringanan untuk Rp2 miliar pertama.
Analis melihat kebijakan ini sebagai katalisator kuat bagi pasar perumahan dan investasi properti, dengan potensi meningkatkan daya beli masyarakat. Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK untuk mengatur detail teknis implementasi, memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan konsumen.