
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan rencana memperluas keterbukaan data kepemilikan saham hingga di atas 1 persen mengacu pada praktik terbaik yang diterapkan di sejumlah bursa global, khususnya India.
Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penetapan kepemilikan saham di atas 1 persen tak terkait kendala sistem, melainkan hasil perbandingan dengan struktur pasar negara lain yang dinilai memiliki karakteristik investor serupa dengan RI.
“Tentu ini kita juga merefer kepada best practice yang ada di beberapa bursa di dunia. Kalau kita melihat yang menggunakan angka 1 persen adalah India saat ini,” ucap Jeffrey dalam konferensi pers mingguan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2).
Jeffrey menyebut, ambang batas 1 persen dipertimbangkan karena struktur pasar serta komposisi investor di India dinilai memiliki kemiripan dengan kondisi di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan dianggap relevan untuk dijadikan rujukan.
“Mungkin itu alasannya kalau hambatan sistem tidak ada. Jadi kita sepakati saja diskusikan angka berapa yang fit untuk pasar di Indonesia,” lanjutnya.

Rencana perluasan transparansi ini jadi bagian dari komunikasi lanjutan antara otoritas pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pertemuan Lanjutan
BEI bersama self-regulatory organization (SRO) telah mengajukan proposal untuk mendukung reformasi integritas pasar modal.
Jeffrey menjelaskan pertemuan lanjutan bakal kembali digelar pada Rabu (11/2) di level teknis untuk membahas usulan itu.
“Pertemuan dengan MSCI telah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2026, kemudian tanggal 5 Februari, tim dari Indonesia, dalam hal ini SRO dan OJK, telah mengirimkan proposal ke MSCI dan pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu ini, tanggal 11 Februari 2026,” kata Jeffrey.
Dalam proposal, ada sejumlah inisiatif yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang ditargetkan terpenuhi sebelum akhir April 2026. Salah satunya adalah penyempurnaan klasifikasi investor oleh KSEI.
Struktur kategori investor dalam Single Investor Identification (SID) yang saat ini terdiri dari sembilan kategori direncanakan diperluas menjadi 28 subkategori.
Inisiatif lainnya adalah peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status perusahaan tercatat. Persyaratan yang saat ini sebesar 7,5 persen direncanakan meningkat menjadi 15 persen secara bertahap.