
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Emiten jasa logistik pertambangan batubara, PT RMK Energy Tbk (RMKE) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan nilai maksimal Rp 200 miliar.
Nilai tersebut telah mencakup biaya transaksi, biaya pedagang perantara efek, serta biaya lain yang terkait dengan aksi korporasi ini.
Merujuk prospektus dalam keterbukaan informasi, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam RMKE.
Manajemen menetapkan periode pelaksanaan buyback saham berlangsung selama tiga bulan, yakni mulai 2 Februari 2026 hingga 1 Mei 2026.
RMK Energy (RMKE) Bersiap Terbitkan Obligasi Senilai Rp 600 Miliar
Dalam prospektusnya, RMKE menegaskan bahwa sumber dana untuk aksi buyback ini sepenuhnya berasal dari kas internal perusahaan. Jika buyback dilaksanakan hingga batas maksimal anggaran, maka aksi ini akan berdampak pada penurunan aset dan ekuitas perseroan masing-masing sebesar Rp 200 miliar.
“Penggunaan kas internal dalam pelaksanaan pembelian kembali saham tidak menimbulkan liabilitas maupun biaya pembiayaan bagi perusahaan,” tulis Manajemen RMKE melalui prospektus, Jumat (30/1/2026).
Perseroan menilai pelaksanaan buyback saham ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja usaha. Hal ini didukung oleh posisi arus kas RMKE yang dinilai masih memadai untuk mendukung kebutuhan operasional sekaligus pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
RMKE Chart by TradingView
Lebih lanjut, manajemen juga memastikan bahwa buyback saham tidak akan mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
Langkah buyback saham ini umumnya dipandang sebagai sinyal positif dari manajemen terhadap prospek bisnis perusahaan, sekaligus menjadi strategi untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar.