
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana masuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi direalisasikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa setiap rencana kepemilikan saham di BEI akan dikaji secara menyeluruh dan proporsional, dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya ini semuanya akan kita kaji secara kondusif dan proporsional, bahwasannya kita akan terbuka kepada siapapun pemegang saham. Jadi tentunya kita akan welcome kepada itu sesuai dengan undang-undang,” kata Inarno di Gedung BEI, Jumat (30/1/2026).
Tiga Bos OJK Mengundurkan Diri Imbas MSCI dan IHSG Ambruk
Pernyataan tersebut menegaskan sikap regulator yang membuka peluang bagi berbagai pihak untuk menjadi pemegang saham BEI, selama memenuhi persyaratan hukum dan tata kelola yang ditetapkan.
Di sisi lain, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menjadi pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi terlaksana.
“Kita terbuka kalau terjadi demutualisasi, tentu Danantara berkeinginan untuk masuk juga,” ucap Rosan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Rosan mengungkapkan salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah melalui penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Namun demikian, ia menegaskan bahwa rencana masuknya Danantara ke pasar saham tidak dilakukan melalui perusahaan sekuritas.
“Nanti kita lihat (opsi IPO). Yang penting justru dengan keberanian kita ini kita ingin jadi lebih baik dan lebih terbuka,” tambah Rosan.
Iman Rachman Mundur, OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Normal
Lebih lanjut, Rosan menyebut Danantara menyambut positif langkah pemerintah dalam mendorong percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal nasional.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperdalam pasar modal Indonesia.
Sebagai informasi, demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan bursa dari berbasis anggota menjadi berbasis pemegang saham.
Skema ini diyakini dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa serta membuka ruang partisipasi investor yang lebih luas dalam pengembangan ekosistem pasar modal domestik.