Saham Estee Gold (EURO) Disuspensi BEI Usai Melonjak 361% Sejak Awal Tahun

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas perdagangan saham PT Estee Gold Feet Tbk. (EURO) mulai sesi I perdagangan hari ini, Senin (20/10/2025).

BEI mengumumkan suspensi saham dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Estee Gold Feet Tbk. (EURO).

“Dalam rangka cooling down dan Sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham EURO pada perdagangan tanggal 20 Oktober 2025,” papar pengumuman Bursa.

: Harga Terus Melambung, Saham MORA dan ASPI Disuspensi BEI Mulai Hari Ini (15/10)

Penghentian sementara perdagangan saham EURO dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya ialah memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Estee Gold Feet Tbk. (EURO).

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” imbuh BEI.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, harga saham EURO terpantau naik 9,63% atau 47 poin ke level Rp535 per lembar pada penutupan perdagangan Jumat (17/10/2025). Dalam sebulan terakhir, saham EURO telah melonjak 92,45%, dan sepanjang tahun berjalan 2025 saham emiten produsen kosmetik dan peralatan rumah tangga itu telah terbang 361,21%.

Saham PT Estee Gold Feet Tbk. (EURO) sebelumnya masuk radar pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah terjadi pergerakan harga saham dan pola transaksi yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Mengutip keterbukaan informasi BEI pada 15 Oktober 2025, saham EURO mengalami peningkatan harga saham di luar kebiasaan, dan BEI pun tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.

: : BEI Suspensi Saham Samator (AGII) Hingga RMKE Hari Ini (9/10), RS Tahir (SRAJ) Diperdagangkan

“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang pasar modal,” ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangannya.

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.